Kabar Artis

Alasan Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Tak hanya pihak Nikita Mirzani, JPU juga mengajukan banding. Keduanya sama-sama mengajukan permohonan banding atas vonis dari majelis hakim

GRID
ARTIS- Tak hanya pihak Nikita Mirzani, JPU juga mengajukan banding. Keduanya sama-sama mengajukan permohonan banding atas vonis dari majelis hakim beberapa waktu yang lalu. 

Seperti yang telah diketahui, sebelumnya JPU menuntut Nikita selama 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Berdasarkan barang bukti dan keterangan dari saksi dan ahli kedua belah pihak, jaksa menilai bahwa Nikita bersalah atas dua dakwaan, yaitu pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” tutur jaksa.

“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” tambahnya.

Kini masing-masing pihak telah ajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan pada Nikita Mirzani. Sang aktris diputuskan bersalah atas kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved