Kabar Artis

Alasan Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Tak hanya pihak Nikita Mirzani, JPU juga mengajukan banding. Keduanya sama-sama mengajukan permohonan banding atas vonis dari majelis hakim

GRID
ARTIS- Tak hanya pihak Nikita Mirzani, JPU juga mengajukan banding. Keduanya sama-sama mengajukan permohonan banding atas vonis dari majelis hakim beberapa waktu yang lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Langkah hukum tersebut diambil lantaran Nikita merasa keberatan dengan putusan pengadilan yang menurutnya tidak adil. 
  • Hal inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi tim kuasa hukum Nikita untuk menempuh jalur banding.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah secara resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Langkah hukum tersebut diambil lantaran Nikita merasa keberatan dengan putusan pengadilan yang menurutnya tidak adil. 

Padahal, vonis tersebut sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara.

Meski demikian, bintang film Nenek Gayung itu memilih untuk tetap melanjutkan perjuangan hukumnya melalui jalur banding. 

Berkas memori banding pun dikabarkan telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandakan bahwa proses hukum tahap berikutnya resmi dimulai.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asrofi, membenarkan bahwa pihak kuasa hukum Nikita Mirzani telah melayangkan berkas banding. 

Penyebab Putusnya Erika Carlina dan DJ Bravy Usai Dilamar Didepan Ratusan Penonton

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Panitera Muda Pidana, Muhammad Yusuf Shalahuddin, yang menyatakan bahwa permohonan banding telah tercatat secara resmi.

“Penasihat hukum terdakwa sudah mengajukan memori banding,” ujar Yusuf Shalahuddin, dikutip dari Warta Kota.

Keputusan mengajukan banding ini disebut sebagai upaya Nikita untuk mencari keadilan atas vonis yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan. Pihaknya menilai masih ada kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, membenarkan langkah banding tersebut. Ia mengungkapkan bahwa keputusan majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh pihaknya selama proses persidangan berlangsung.

“Iya, kemarin kami sudah mengajukan banding. Karena kami menilai bukti-bukti dari pihak kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ungkap Galih saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Galih, dalam proses persidangan sebelumnya, hakim lebih banyak mengacu pada bukti dan keterangan yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa menimbang bukti dari pihak pembela. 

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi tim kuasa hukum Nikita untuk menempuh jalur banding.

Kini, publik menantikan kelanjutan proses hukum artis yang kerap mencuri perhatian dengan pernyataannya tersebut. Sidang banding diperkirakan akan digelar di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak pengadilan negeri.

Kewalahan Selama Dipenjara, Dokter Oky Sebut Keinginan Terbesar Nikita Mirzani

JPU Ajukan Banding

Tak hanya pihak Nikita Mirzani, JPU juga mengajukan banding. Keduanya sama-sama mengajukan permohonan banding atas vonis dari majelis hakim beberapa waktu yang lalu.

Seperti yang telah diketahui, sebelumnya JPU menuntut Nikita selama 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Berdasarkan barang bukti dan keterangan dari saksi dan ahli kedua belah pihak, jaksa menilai bahwa Nikita bersalah atas dua dakwaan, yaitu pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” tutur jaksa.

“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” tambahnya.

Kini masing-masing pihak telah ajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan pada Nikita Mirzani. Sang aktris diputuskan bersalah atas kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved