Kabar Artis

HAKIM Tetapkan Vonis Nikita Mirzani, Denda Rp 1 Miliar dan Masa Tahanan

Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak menyesali apapun dan tetap akan berjuang melalui langkah hukum lanjutan. 

GRID
ARTIS- Nikita Mirzani akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28 Oktober 2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar terhadap ibu tiga anak itu. 

Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Delapan Bulan di Penjara, Bentuk Tubuh Nikita Mirzani Makin Kurus

Kini, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, dalam sidang pada 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. 

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. 

Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.

Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved