Kabar Artis

HAKIM Tetapkan Vonis Nikita Mirzani, Denda Rp 1 Miliar dan Masa Tahanan

Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak menyesali apapun dan tetap akan berjuang melalui langkah hukum lanjutan. 

GRID
ARTIS- Nikita Mirzani akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28 Oktober 2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar terhadap ibu tiga anak itu. 

Ringkasan Berita:Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak menyesali apapun dan tetap akan berjuang melalui langkah hukum lanjutan. 


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa  28 Oktober 2025. 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar terhadap ibu tiga anak itu.

Namun, alih-alih menunjukkan ekspresi kecewa, Nikita justru tampil tenang dan santai saat mendengar putusan majelis hakim. 

Bahkan, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media yang selama tujuh bulan terakhir terus mengikuti perkembangan kasusnya sejak awal persidangan digelar.

“Niki mau ngucapin terima kasih banyak karena sudah mengawal proses ini dari awal sampai akhir. Enggak kerasa sudah tujuh bulan, akhirnya selesai juga. Seperti yang hakim bilang, tinggal satu pasal saja, yaitu Pasal 27 ayat 2. Untuk TPPU-nya sudah dinyatakan tidak terbukti, Alhamdulillah sudah hilang,” ujar Nikita dengan ekspresi tenang di ruang sidang.

Meski demikian, mantan istri Dipo Latief itu tetap menyatakan rasa hormatnya terhadap keputusan majelis hakim. 

Jelang Vonis, Nikita Mirzani Akui Tak Sabar Hadapi Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU

Ia menilai bahwa setiap putusan adalah kewenangan hakim, meskipun dirinya merasa hukuman yang dijatuhkan masih terlalu berat dibandingkan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kalau menurut Niki, seharusnya sih enggak segitu vonisnya ya, tapi enggak apa-apa. Itu haknya Yang Mulia Hakim. Mudah-mudahan saja hakim tidak hanya menjadi stempel dalam persidangan ini,” ungkapnya dengan nada diplomatis.

Lebih lanjut, Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak menyesali apapun dan tetap akan berjuang melalui langkah hukum lanjutan. 

Ia juga memastikan bahwa tim kuasa hukumnya siap mengajukan banding atas putusan tersebut dan membuka peluang untuk melanjutkan hingga tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK).

“Tidak ada yang perlu disesali dan tidak perlu ditangisi. Semua masih punya jalan hukum. Pengacara saya juga sudah siap untuk menempuh banding, bahkan kalau perlu sampai PK atau kasasi. Kita lihat nanti hasilnya seperti apa,” tambahnya dengan senyum menutup pernyataan.

Kendati berusaha tetap tersenyum dan berbicara dengan nada santai, Nikita tidak menutupi kekecewaannya terhadap hasil persidangan. 

Ia merasa vonis yang dijatuhkan tidak sepenuhnya mencerminkan kebenaran yang telah ia sampaikan di hadapan majelis hakim. 

Meski begitu, ia memilih tetap optimis dan menyerahkan hasil akhirnya kepada proses hukum yang berjalan.

“Iya lah! Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skin care-nya berbahaya, memang skin care-nya tidak ber-BPOM. Jadi rahasia siapa yang dibuka? BPOM sendiri yang udah buka kok kalau skin care-nya Reza Gladys tidak ber-BPOM,” ujar Nikita

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved