Ragam Contoh
Fitri Salhuteru Beri Sindiran untuk Nikita Mirzani Setelah Divonis 4 Tahun Penjara
Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan TPPU, namun terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui informasi dan transaksi elektronik
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Aktris sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah resmi divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys, mantan sahabatnya sendiri.
Sidang putusan tersebut digelar pada Selasa 28 Oktober 2025 setelah melalui proses hukum panjang yang menyita perhatian publik.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan TPPU, namun terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia,” ujar hakim ketua, seperti dikutip dari Tribunnews.
Hakim menambahkan, tindakan tersebut termasuk dalam kategori pemaksaan agar seseorang memberikan barang atau hak miliknya, sesuai dengan dakwaan pertama alternatif kesatu dari penuntut umum.
• ALASAN Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier Setelah 3 Tahun Menikah
Usai putusan itu, Fitri Salhuteru, yang sebelumnya dikenal dekat dengan Nikita, turut buka suara lewat akun Instagram pribadinya @fs.salhuteru.
Dalam unggahan tersebut, Fitri menyindir tajam dengan mengutip Pasal 27B ayat 2 UU ITE, yang menjadi dasar hukum dalam vonis terhadap Nikita.
“Pasal 27B ayat 2 UU ITE mengatur tentang pemerasan melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik,” tulis Fitri dalam unggahannya.
Sindiran tersebut sontak menarik perhatian publik, mengingat hubungan keduanya yang sempat dikabarkan renggang sejak kasus ini mencuat.
Hingga kini, belum ada tanggapan langsung dari pihak Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan Fitri tersebut.
Sebagai sosok yang pernah berteman dekat, Fitri berharap putusan itu bisa menjadi pelajaran yang berharga. Ia juga menganggap hal itu cukup adil.
"Apa pun yang terjadi semoga menjadi pelajaran berharga."
"Fair enough (cukup adil)," tambahnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya sang aktris dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia pun sempat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
• HAKIM Tetapkan Vonis Nikita Mirzani, Denda Rp 1 Miliar dan Masa Tahanan
Meskipun begitu, pleidoi yang ia bacakan ditolak jaksa. Perbuatan Nikita di media sosial terkait dengan Reza Gladys disebut memiliki tujuan finansial.
| SOAL Aqidah Akhlak Kelas 12 SMA dan Jawaban Materi Kurikulum Merdeka 2025 |
|
|---|
| Contoh Soal Ujian Bahasa Arab Kelas 12 SMA/MA Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| 35 SOAL Fiqih Kelas 12 SMA dan Jawaban Materi Kurikulum Merdeka 2025 |
|
|---|
| 3 Anjuran Doa Minta Hidup dan Mati Husnul Khatimah, Lengkap Hadist Latin dan Artinya |
|
|---|
| Cara Validasi Status Pencairan Bantuan Pendidikan PIP Oktober 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.