Ragam Contoh

Fitri Salhuteru Beri Sindiran untuk Nikita Mirzani Setelah Divonis 4 Tahun Penjara

Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan TPPU, namun terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui informasi dan transaksi elektronik

GRID
ARTIS- Nikita Mirzani akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 28 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar terhadap ibu tiga anak itu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Aktris sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah resmi divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys, mantan sahabatnya sendiri.

Sidang putusan tersebut digelar pada Selasa 28 Oktober 2025 setelah melalui proses hukum panjang yang menyita perhatian publik. 

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan TPPU, namun terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia,” ujar hakim ketua, seperti dikutip dari Tribunnews.

Hakim menambahkan, tindakan tersebut termasuk dalam kategori pemaksaan agar seseorang memberikan barang atau hak miliknya, sesuai dengan dakwaan pertama alternatif kesatu dari penuntut umum.

ALASAN Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier Setelah 3 Tahun Menikah

Usai putusan itu, Fitri Salhuteru, yang sebelumnya dikenal dekat dengan Nikita, turut buka suara lewat akun Instagram pribadinya @fs.salhuteru. 

Dalam unggahan tersebut, Fitri menyindir tajam dengan mengutip Pasal 27B ayat 2 UU ITE, yang menjadi dasar hukum dalam vonis terhadap Nikita.

“Pasal 27B ayat 2 UU ITE mengatur tentang pemerasan melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik,” tulis Fitri dalam unggahannya.

Sindiran tersebut sontak menarik perhatian publik, mengingat hubungan keduanya yang sempat dikabarkan renggang sejak kasus ini mencuat. 

Hingga kini, belum ada tanggapan langsung dari pihak Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan Fitri tersebut.

Sebagai sosok yang pernah berteman dekat, Fitri berharap putusan itu bisa menjadi pelajaran yang berharga. Ia juga menganggap hal itu cukup adil.

"Apa pun yang terjadi semoga menjadi pelajaran berharga."

"Fair enough (cukup adil)," tambahnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya sang aktris dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia pun sempat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.

HAKIM Tetapkan Vonis Nikita Mirzani, Denda Rp 1 Miliar dan Masa Tahanan

Meskipun begitu, pleidoi yang ia bacakan ditolak jaksa. Perbuatan Nikita di media sosial terkait dengan Reza Gladys disebut memiliki tujuan finansial.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved