Kabar Artis

HAKIM Tetapkan Vonis Nikita Mirzani, Denda Rp 1 Miliar dan Masa Tahanan

Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak menyesali apapun dan tetap akan berjuang melalui langkah hukum lanjutan. 

GRID
ARTIS- Nikita Mirzani akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28 Oktober 2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar terhadap ibu tiga anak itu. 
Ringkasan Berita:Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak menyesali apapun dan tetap akan berjuang melalui langkah hukum lanjutan. 


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa  28 Oktober 2025. 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar terhadap ibu tiga anak itu.

Namun, alih-alih menunjukkan ekspresi kecewa, Nikita justru tampil tenang dan santai saat mendengar putusan majelis hakim. 

Bahkan, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media yang selama tujuh bulan terakhir terus mengikuti perkembangan kasusnya sejak awal persidangan digelar.

“Niki mau ngucapin terima kasih banyak karena sudah mengawal proses ini dari awal sampai akhir. Enggak kerasa sudah tujuh bulan, akhirnya selesai juga. Seperti yang hakim bilang, tinggal satu pasal saja, yaitu Pasal 27 ayat 2. Untuk TPPU-nya sudah dinyatakan tidak terbukti, Alhamdulillah sudah hilang,” ujar Nikita dengan ekspresi tenang di ruang sidang.

Meski demikian, mantan istri Dipo Latief itu tetap menyatakan rasa hormatnya terhadap keputusan majelis hakim. 

Jelang Vonis, Nikita Mirzani Akui Tak Sabar Hadapi Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU

Ia menilai bahwa setiap putusan adalah kewenangan hakim, meskipun dirinya merasa hukuman yang dijatuhkan masih terlalu berat dibandingkan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kalau menurut Niki, seharusnya sih enggak segitu vonisnya ya, tapi enggak apa-apa. Itu haknya Yang Mulia Hakim. Mudah-mudahan saja hakim tidak hanya menjadi stempel dalam persidangan ini,” ungkapnya dengan nada diplomatis.

Lebih lanjut, Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak menyesali apapun dan tetap akan berjuang melalui langkah hukum lanjutan. 

Ia juga memastikan bahwa tim kuasa hukumnya siap mengajukan banding atas putusan tersebut dan membuka peluang untuk melanjutkan hingga tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK).

“Tidak ada yang perlu disesali dan tidak perlu ditangisi. Semua masih punya jalan hukum. Pengacara saya juga sudah siap untuk menempuh banding, bahkan kalau perlu sampai PK atau kasasi. Kita lihat nanti hasilnya seperti apa,” tambahnya dengan senyum menutup pernyataan.

Kendati berusaha tetap tersenyum dan berbicara dengan nada santai, Nikita tidak menutupi kekecewaannya terhadap hasil persidangan. 

Ia merasa vonis yang dijatuhkan tidak sepenuhnya mencerminkan kebenaran yang telah ia sampaikan di hadapan majelis hakim. 

Meski begitu, ia memilih tetap optimis dan menyerahkan hasil akhirnya kepada proses hukum yang berjalan.

“Iya lah! Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skin care-nya berbahaya, memang skin care-nya tidak ber-BPOM. Jadi rahasia siapa yang dibuka? BPOM sendiri yang udah buka kok kalau skin care-nya Reza Gladys tidak ber-BPOM,” ujar Nikita

Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Delapan Bulan di Penjara, Bentuk Tubuh Nikita Mirzani Makin Kurus

Kini, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, dalam sidang pada 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. 

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. 

Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.

Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved