Kabar Artis

Lisa Mariana Desak Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Jawaban Pihak Ridwan Kamil

Lisa mengaku merasa syok sekaligus sedih, sebab menurutnya hasil yang ia lihat justru menunjukkan adanya kemiripan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase Instagram @ridwankamil/Tangkapan Layar TikTok
ARTIS- Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, kemudian memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hal yang dimaksud kliennya.  

Publik kini menanti apakah hasil tes DNA di Singapura nanti akan memberikan titik terang atau justru memperpanjang kontroversi yang sedang ramai diperbincangkan.

Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memperjuangkan hak asasi dan identitas sang anak.

"Adalah mencederai rasa keadilan terhadap Baby (SA) apabila tidak dilakukan second opinion," tegas Bertua.

Lisa Mariana Ditalak Suami Lewat Telepon, Resmi Cerai Agama dan Siap Ajukan Gugatan di Pengadilan

Tantang Balik Ridwan Kamil

Menanggapi pernyataan Ridwan Kamil yang sebelumnya yakin 1.000 persen bahwa CA bukan anaknya, Lisa Mariana memberikan balasan menohok.

"Saya juga 1.000 persen yakin itu anaknya. Anaknya Bapak Ridwan Kamil," tegas Lisa.

Kuasa hukumnya, John Boy Nababan, turut menantang pihak RK untuk sama-sama mengikuti proses hukum jika memang yakin dengan pendiriannya. Pihaknya menuntut agar pihak RK juga bersikap kooperatif, sebagaimana Lisa telah mengikuti permintaan tes DNA pertama yang diajukan oleh pihak pelapor.

"Kalau Pak Ridwan Kamil yakin 1.000 persen, dia ngapain takut? Maju aja terus. Intinya di sini sama-sama mencari kebenaran," ujar John Boy Nababan.

"Saat kemarin laporan Pak RK meminta kesediaan Lisa dan anaknya ikut tes DNA, kami mematuhi hukum tersebut. Saya rasa ke depannya harus sama-sama lah," imbuhnya.

Bertua Hutapea bahkan melontarkan undangan santai namun tajam kepada pihak seberang.

"Kalau kalian menganggap itu 1.000 persen identik, kenapa takut? Ayolah kita ke Singapura, ngopi-ngopi di Orchard Road," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar menilai, hasil tes DNA yang sudah dirilis tidak perlu diulang. Sebab tes DNA yang sudah dikeluarkan Pusat Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Polri sah secara hukum.

Ia menekankan bahwa Labdokkes Polri memiliki standar internasional dan kredibilitas tinggi. Soalnya laboratorium ini memiliki standar internasional serta berlabel ISO 17025 dan masuk dalam organisasi International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

“Tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang karena ini untuk kepentingan penegakan hukum,” ungkap Muslim saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025). (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved