Daftar Harga Perpanjang SIM A, B dan C Terbaru per Februari 2026 Lengkap

Harga perpanjangan SIM di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
HARGA SIM TERBARU - Ilustrasi SIM. Berikut harga perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru 2026 

Ringkasan Berita:
  • Harga perpanjangan SIM di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Biaya resmi perpanjangan SIM ditetapkan oleh PP ini dan menjadi dasar acuan seluruh layanan di Satpas maupun SIM Online.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut harga perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru 2026.

Memasuki bulan Februari 2026, para pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk kembali mengecek masa berlaku SIM mereka agar tidak terlewat batas waktu yang ditentukan.

Pasalnya, keterlambatan satu hari saja dalam melakukan perpanjangan akan membuat SIM Anda dianggap mati.

Jika itu terjadi maka anda wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Pemerintah melalui Korlantas Polri terus memberikan perkembangan mengenai perpanjangan SIM.

Tak terkecuali mengenai rincian biaya resmi.

Harga perpanjangan SIM di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya resmi perpanjangan SIM ditetapkan oleh PP ini dan menjadi dasar acuan seluruh layanan di Satpas maupun SIM Online.

Aturan Baru Perpanjang SIM 2026 Mudah dan Cepat, Lengkap Cara dan Syarat Serta Beda Tarif Golongan

Harga Resmi Perpanjangan SIM 2026

SIM A (Mobil) = Rp80.000

SIM C (Motor) = Rp75.000

SIM B1/B2 (Bus/Truk) = Rp80.000 – Rp85.000

Biaya di atas adalah biaya pokok PNBP.

Belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, administrasi, dan ongkos kirim (jika perpanjangan online).

Syarat Perpanjang SIM

  • SIM asli lama yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya (tidak ada denda keterlambatan, tetapi jika sudah kedaluwarsa harus membuat baru).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter.
  • Surat Hasil Tes Psikologi.
  • Pas Foto berwarna dengan latar belakang biru dan berpakaian formal (untuk online, diperlukan versi digital).
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal (untuk online, diperlukan versi digital).

ATURAN BARU Kini SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang Berlaku Mulai Oktober 2025, Cek Cara dan Syaratnya

Cara Perpanjang SIM

1. Secara Online

-Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Android/iOS.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved