Daftar Harga Perpanjang SIM A, B dan C Terbaru per Februari 2026 Lengkap

Harga perpanjangan SIM di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
HARGA SIM TERBARU - Ilustrasi SIM. Berikut harga perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru 2026 

-Registrasi & verifikasi data diri menggunakan NIK dan nomor HP.

-Siapkan dokumen digital:

  • e-KTP
  • Foto SIM lama
  • Tanda tangan di kertas putih (foto)
  • Pasfoto terbaru

-Pilih menu SIM dan Perpanjangan SIM.

-Isi data sesuai petunjuk.

-Bayar biaya perpanjangan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).

-Proses verifikasi Satpas. Jika dokumen lengkap, SIM baru dicetak.

-Pengambilan SIM: bisa dikirim ke rumah atau diambil langsung di Satpas.

2. Secara Offline

-Datang ke Satpas atau layanan SIM keliling sesuai jadwal.

-Bawa dokumen: KTP asli, SIM lama, fotokopi KTP, pasfoto.

-Lakukan tes kesehatan & psikologi (biaya tambahan Rp50.000–Rp100.000).

-Isi formulir perpanjangan SIM.

-Foto dan Cetak SIM

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved