Daftar Harga Perpanjang SIM A, B dan C Terbaru per Februari 2026 Lengkap
Harga perpanjangan SIM di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif.
-Registrasi & verifikasi data diri menggunakan NIK dan nomor HP.
-Siapkan dokumen digital:
- e-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di kertas putih (foto)
- Pasfoto terbaru
-Pilih menu SIM dan Perpanjangan SIM.
-Isi data sesuai petunjuk.
-Bayar biaya perpanjangan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
-Proses verifikasi Satpas. Jika dokumen lengkap, SIM baru dicetak.
-Pengambilan SIM: bisa dikirim ke rumah atau diambil langsung di Satpas.
2. Secara Offline
-Datang ke Satpas atau layanan SIM keliling sesuai jadwal.
-Bawa dokumen: KTP asli, SIM lama, fotokopi KTP, pasfoto.
-Lakukan tes kesehatan & psikologi (biaya tambahan Rp50.000–Rp100.000).
-Isi formulir perpanjangan SIM.
-Foto dan Cetak SIM
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-SIM-Berikut-harga-perpanjang-Surat-Izin.jpg)