Berita Viral

Lapor SPT 2026! DJP Ultimatum PNS, TNI dan Polri untuk Segera Aktivasi Akun Coretax

Untuk Lapor SPT 2026, DJP mengultimatum para ASN yang terdiri dari PNS, TNI dan Polri untuk segera mengaktivasi akun Coretax.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
CORETAX - Ilustrasi. Tangkap layar laman situs DJP. 

- Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara (pastikan berasal dari domain @pajak.go.id).

- Login pertama menggunakan kata sandi sementara dan ikuti panduan di layar.
Setelah tahap ini selesai, akun Coretax DJP sudah aktif dan dapat digunakan untuk layanan perpajakan.

Cara Mengajukan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital

Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital untuk menandatangani dokumen elektronik, termasuk SPT Tahunan.

- Login ke akun Coretax DJP dan pilih menu Portal Saya.

- Klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

- Scroll ke bawah dan pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.

- Buat passphrase, centang Pernyataan, lalu klik “Simpan”.

- Untuk mengecek status penerbitan, buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.

- Jika status masih Invalid, klik “Periksa Status”. Jika berhasil, klik “Menghasilkan”. Jika belum, ulangi permintaan.

- Jika status berubah menjadi Valid, wajib pajak sudah dapat menggunakan kode otorisasi untuk pelaporan SPT dan tanda tangan digital di Coretax DJP.

Baca juga: Viral Surat Cinta Pajak Akhir Tahun 2025 Lengkap Klarifikasi DJP Kemenkeu Ungkap Alasan Sebenarnya

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved