Berita Viral

Lapor SPT 2026! DJP Ultimatum PNS, TNI dan Polri untuk Segera Aktivasi Akun Coretax

Untuk Lapor SPT 2026, DJP mengultimatum para ASN yang terdiri dari PNS, TNI dan Polri untuk segera mengaktivasi akun Coretax.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
CORETAX - Ilustrasi. Tangkap layar laman situs DJP. 
Ringkasan Berita:
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sebagai persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun pajak 2026.
  • Imbauan ini merujuk pada SE Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk Lapor SPT 2026, DJP mengultimatum para ASN yang terdiri dari PNS, TNI dan Polri untuk segera mengaktivasi akun Coretax.

Dimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sebagai persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun pajak 2026.

Imbauan ini merujuk pada SE Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025.

Mengutip dari akun Instagram resminya, Kamis (20/11), DJP menjelaskan, seluruh ASN, TNI, dan Polri wajib memastikan tiga hal utama.

Yakni sudah terdaftar pada sistem Coretax DJP, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, serta memperoleh Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Baca juga: RESMI Bos Djarum dan Eks Dirjen Pajak Dicekal Lengkap Alasan Kejagung hingga Respons Purbaya

Seluruh proses tersebut ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025.

Kewajiban ini menjadi langkah awal untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun depan dapat dilakukan melalui sistem Coretax yang kini menjadi platform utama administrasi perpajakan DJP.

Melalui sistem ini, proses pelaporan diharapkan lebih modern, terintegrasi, dan efisien.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Mengutip laman resmi pajak.go.id, wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat melakukan aktivasi dengan langkah berikut:

- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id lalu klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

- Masukkan NPWP kemudian klik “Cari”.

- Isi alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada DJP Online. Jika terjadi perubahan data kontak, hubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdekat.

- Lakukan verifikasi identitas.

- Baca dan centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.

- Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara (pastikan berasal dari domain @pajak.go.id).

- Login pertama menggunakan kata sandi sementara dan ikuti panduan di layar.
Setelah tahap ini selesai, akun Coretax DJP sudah aktif dan dapat digunakan untuk layanan perpajakan.

Cara Mengajukan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital

Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital untuk menandatangani dokumen elektronik, termasuk SPT Tahunan.

- Login ke akun Coretax DJP dan pilih menu Portal Saya.

- Klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

- Scroll ke bawah dan pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.

- Buat passphrase, centang Pernyataan, lalu klik “Simpan”.

- Untuk mengecek status penerbitan, buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.

- Jika status masih Invalid, klik “Periksa Status”. Jika berhasil, klik “Menghasilkan”. Jika belum, ulangi permintaan.

- Jika status berubah menjadi Valid, wajib pajak sudah dapat menggunakan kode otorisasi untuk pelaporan SPT dan tanda tangan digital di Coretax DJP.

Baca juga: Viral Surat Cinta Pajak Akhir Tahun 2025 Lengkap Klarifikasi DJP Kemenkeu Ungkap Alasan Sebenarnya

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved