UMP Kalbar 2026
BESARAN UMP Kalbar 2026 Jika Naik 10 Persen dari Tahun 2025 Lengkap Perbandingan UMP se-Indonesia
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
Ringkasan Berita:
- UMP Kalbar 2025 diketahui sebesar Rp2.878.286.
- Jika naik 10 persen di 2026 maka terjadi kenaikan sebesar Rp287.828,6.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan segera diumumkan pemerintah pada 21 November 2025.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyusunan regulasi memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Namun, dia mangaku belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait berapa besaran angka kenaikan UMP tahun mendatang
"UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya," kata Yassierli, dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025 dilansir dari Kompas.com.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal.
Di sisi lain, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Suherman, menyebut pihaknya berharap ada kenaikan upah minimum pada tahun 2026 dapat mencapai sekitar 10 persen.
“Harapan saya jelas ada kenaikan upah minimum di Tahun 2026 dan kami memberi target kurang lebih 10 persen. Tapi kita juga mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan inflasi,” ujarnya kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 14 November 2025.
• DAFTAR Tren Kenaikan UMP Kalbar 5 Tahun Terakhir Lengkap Prediksi Besaran UMP Kalbar 2026!
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait mekanisme penetapan upah tahun depan.
“Kalau kemarin kita rapat ada simulasi kayak tahun lalu ancang-ancangnya, ada kenaikan gitu kan. Tapi kita masih menunggu regulasi yang ditetapkan atau dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sektor unggulan di Kalbar seperti industri kelapa sawit dan pertambangan dapat memiliki upah minimum sektoral.
“Harapan saya tentunya ada kenaikan. Dari upah minimum provinsi, ada upah minimum sektoral, yaitu sektor unggulan yang ada di provinsi Kalbar, misalnya kita lihat ada sektor industri kelapa sawit atau pengolahan kelapa sawit, ada industri sektor pertambangan. Kedua sektor itu kita harapkan ada upah minimum provinsi sektoralnya. Supaya nanti dapat rujukan dari dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota,” pungkasnya.
Sebagai informasi, UMP adalah salah satu indikator ekonomi paling krusial yang selalu menjadi perhatian utama bagi buruh, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.
Sebagai informasi, UMP berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
Lantas berapa UMP Kalbar 2026 jika naik 10 persen?
Berapa UMP Kalbar 2026 Jika Naik 10 persen?
UMP Kalbar 2025 diketahui sebesar Rp2.878.286.
Jika naik 10 persen di 2026 maka terjadi kenaikan sebesar Rp287.828,6.
Alhasil jika ditambah dengan UMP Kalbar 2025 yang sebesar Rp2.878.286 menjadi sekitar Rp3.166.114.
• Pemprov Kalbar Masih Tunggu Regulasi Terbaru Terkait Penetapan UMP 2026
Tren UMP Kalbar 2021–2025
2021 = Rp 2.399.699.
2022 = Rp 2.434.328 (Naik tipis sekitar 1,4 persen dari tahun sebelumnya)
2023 = Rp 2.608.000 (Kenaikan lebih signifikan, sekitar 7,1 persen)
2024 = Rp 2.702.616 (Naik sekitar 3,6 persen dari tahun 2023)
2025 = Rp 2.878.286 (Kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024, tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908/NAKERTRAN/2024)
Besaran UMP 2026 Seluruh Indonesia Jika Naik 10 Persen
Berikut contoh daftar UMP di seluruh Provinsi Indonesia di 2026 jika naik 10 persen sebagai perbandingan antar Provinsi.
• UMP 2026 : Naik Rata-Rata 6,5 Persen, 4 Formula Dasar Penentuan Upah Minimum
- Aceh: Rp3,69 jt menjadi Rp4,05 jt
- Sumut: Rp2,99 jt menjadi Rp3,29 jt
- Sumbar: Rp2,99 jt menjadi Rp3,29 jt
- Sumsel: Rp3,68 jt menjadi Rp4,05 jt
- Kepri: Rp3,62 jt menjadi Rp3,99 jt
- Riau: Rp3,51 jt menjadi Rp3,86 jt
- Lampung: Rp2,89 jt menjadi Rp3,18 jt
- Bengkulu: Rp2,67 jt menjadi Rp2,94 jt
- Jambi: Rp3,23 jt menjadi Rp3,56 jt
- Babel: Rp3,62 jt menjadi Rp3,99 jt
- Banten: Rp2,91 jt menjadi Rp3,20 jt
- Jakarta: Rp5,40 jt menjadi Rp5,94 jt
- Jabar: Rp2,19 jt menjadi Rp2,41 jt
- Jatim: Rp2,31 jt menjadi Rp2,54 jt
- DIY: Rp2,26 jt menjadi Rp2,49 jt
- Jateng: Rp2,17 jt menjadi Rp2,39 jt
- Bali: Rp3,00 jt menjadi Rp3,30 jt
- NTT: Rp2,33 jt menjadi Rp2,56 jt
- NTB: Rp2,60 jt menjadi Rp2,86 jt
- Malut: Rp3,41 jt menjadi Rp3,75 jt
- Maluku: Rp3,14 jt menjadi Rp3,46 jt
- Sulteng: Rp2,92 jt menjadi Rp3,21 jt
- Sultra: Rp3,07 jt menjadi Rp3,38 jt
- Sulut: Rp3,78 jt menjadi Rp4,15 jt
- Sulsel: Rp3,66 jt menjadi Rp4,02 jt
- Gorontalo: Rp3,22 jt menjadi Rp3,54 jt
- Sulbar: Rp3,10 jt menjadi Rp3,41 jt
- Kalbar: Rp2,88 jt menjadi Rp3,17 jt
- Kalteng: Rp3,47 jt menjadi Rp3,82 jt
- Kalsel: Rp3,50 jt menjadi Rp3,85 jt
- Kaltara: Rp3,58 jt menjadi Rp3,94 jt
- Kaltim: Rp3,58 jt menjadi Rp3,94 jt
- Papua: Rp4,29 jt menjadi Rp4,71 jt
- Papua Barat: Rp3,39 jt menjadi Rp3,73 jt
- Papua Tengah: Rp4,29 jt menjadi Rp4,71 jt
- Papua Barat Daya: Rp3,61 jt menjadi Rp3,98 jt
- Papua Selatan: Rp4,29 jt menjadi Rp4,71 jt
- Papua Pegunungan: Rp4,29 jt menjadi Rp4,71 jt
Pemprov Kalbar Masih Tunggu Regulasi Terbaru Terkait Penetapan UMP 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kalbar Hermanus menyampaikan terkait UMP 2026 belum diumumkan.
Ia menyampaikan ada pergeseran jadwal penetapan yang seharusnya dijadwalkan pada 21 November 2025.
Jadwal ini mundur dikarenakan ada beberapa hal.
Di antaranya, Pemprov masih menunggu penetapan PP Perubahan kedua dari PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menaker terkait Penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan.
“Belum (diumumkan) kita masih menunggu penetapan PP Perubahan kedua dari PP No. 36 tahun 2021 ttg Pengupahan dan Surat Menaker terkait Penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan kemungkinan besar ada pergeseran jadwal penetapan yang seharusnya 21 November 2025,” ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, pada Jumat 14 November 2025.
Sehingga dalam hal penetapan UMP Tahun 2026, Pemprov masih menunggu regulasi pengupahan, yang masih dalam proses di tingkat pusat.
Untuk penetapan UMP 2026 ini menggunakan regulasi terbaru.
“Jadi saat ini kami lagi proses menunggu surat edaran menteri ketenagakerjaan dan penetapan regulasi pengupahan,”pungkasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-UMP-Berikut-besaran-UMP-Kalbar-di-tahun-2026-jika-naik-10.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.