Breaking News

Ragam Contoh

Panduan Lengkap Cara Membuat Surat Kuasa yang Benar dan Strukturnya Sesuai Aturan

Salah satu cara paling mudah untuk membuat surat kuasa adalah dengan melihat contoh surat kuasa yang sudah ada dan menyesuaikannya dengan kebutuhan

Tribunpontianak.co.id
SURAT KUASA- Salah satu cara paling mudah untuk membuat surat kuasa adalah dengan melihat contoh surat kuasa yang sudah ada dan menyesuaikannya dengan kebutuhan pribadi atau instansi. 

Dalam contoh surat kuasa yang baik benar, cara membuat surat kuasa setidaknya terdapat beberapa unsur yakni:

  • Judul
  • Keterangan waktu dan lokasi dibuat
  • Kalimat pembuka
  • Informasi identitas pemberi kuasa
  • Identitas penerima kuasa
  • Hal yang dikuasakan
  • Jenis pemberian kuasa
  • Penutup surat kuasa
  • Tanda tangan pemberi kuasa

Surat kuasa juga harus disusun menggunakan Bahasa Indonesia baku yang mudah dipahami.

Lalu memenuhi unsur yang memuat pernyataan tentang pengalihan kekuasaan atau wewenang kepada wali kuasa.

Selain itu sebagaimana contoh surat kuasa dan format surat kuasa di atas, harus memakai tata bahasa dengan jelas, singkat, dan padat.

Dalam upaya untuk mencegah adanya kesalahan data atau penolakan, maka ada baiknya pemberi kuasa memberikan atau melampirkan dokumen asli kepada penerima surat kuasa sebagai proses verifikasi.

Dalam pengurusan dokumen perpajakan misalnya, pemerima surat kuasa harus membawa dokumen asli berupa kartu identitas dan NPWP pemberi surat kuasa.

Jangan lupakan untuk menempelkan materai. Materai menjadi bukti bahwa surat kuasa yang dibuat sudah sah di depan hukum dan pengadilan.

Sehingga, hal-hal buruk seperti penyelewengan kuasa dapat dihindari. Pastikan penerima kuasa maupun pemberi kuasa menandatangani surat di atas materai.

‎Polisi Lumpuhkan DPO Pembunuhan Karyawan PT CUS Saat Coba Lari di Lamandau

Contoh Surat Kuasa

Contoh surat kuasa dikutip dari situs Ptun-denpasar.go.id: SURAT KUASA KHUSUS Nomor: Yang bertanda tangan di bawah ini saya :

Nama:

Kewarganegaraan :

Tempat Tinggal:

Pekerjaan:

Dengan ini memberikan kuasa kepada: 1)..............., 2) ............, 3)..................dst. ; Semuanya berkewarganegaraan .....................; Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat ............................; Beralamat Kantor di .................; Selanjutnya disebut Penerima Kuasa;

KHUSUS

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved