Berita Viral
CEK Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE Online Terbaru 2025 Kini Mudah dan Praktis Cuma Modal HP
Cek kendaraan kena tilang ETLE elektronik online terbaru 2025 kini sangat mudah dan praktis cuma modal HP.
Ringkasan Berita:
- Pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar akan menerima surat konfirmasi dari Korlantas Polri.
- Aturan ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek kendaraan kena tilang ETLE elektronik online terbaru 2025 kini sangat mudah dan praktis cuma modal HP.
Kamera ETLE bekerja otomatis merekam pelanggaran di jalan.
Data tersebut kemudian diverifikasi melalui Electronic Registration and Identification (ERI) yang terhubung dengan informasi kendaraan.
Untuk mengecek status tilang elektronik, ikuti langkah berikut:
- Akses laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id
- Pilih menu Cek Data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
- Klik "Cek Data" untuk melihat hasilnya.
Baca juga: RESMI Dihapus! Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 November 2025, Kini Tanpa Razia Uang Damai di Jalan
Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “No data available”.
Sebaliknya, jika ada pelanggaran, akan muncul informasi berupa waktu, lokasi, jenis pelanggaran, serta status penindakan.
Pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar akan menerima surat konfirmasi dari Korlantas Polri.
Konfirmasi ini wajib dilakukan maksimal 8 hari setelah pelanggaran.
Jika tidak, STNK bisa dibekukan sementara hingga proses diselesaikan.
Jenis pelanggaran yang kena tilang elektronik
Dilansir dari laman Korlantas Polri, ada sedikitnya 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam kamera ETLE.
Aturan ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 80 Tahun 2012. Jenis pelanggaran tersebut meliputi:
- Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk pengaman (untuk pengemudi mobil)
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melebihi batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak menggunakan pelat sama sekall
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak memakai helm saat naik motor
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam atau siang hari bagi pengendara motor.
Dengan adanya tilang elektronik, pengawasan lalu lintas menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien.
Baca juga: RESMI Aturan Tilang Sepeda Listrik Berlaku Oktober 2025 Lengkap Syarat Berkendara di Jalan Raya
Masyarakat bisa dengan mudah cek tilang elektronik secara online melalui laman resmi Korlantas Polri.
Untuk menghindari sanksi ETLE, pengemudi diimbau selalu mematuhi aturan lalu lintas, mulai dari memakai helm, sabuk pengaman, hingga tertib berkendara.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
| RESMI Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri 2025 Tanpa Melalui Agen Travel atau Biro Perjalanan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Pemerintah-Izinkan-Umrah-Mandiri-2025-Tanpa-Melalui-Agen-Travel-atau-Biro-Perjalanan.jpg)  | 
|---|
| ALASAN Kuat Andre Taulany dan Erin Wartia Sepakat Bercerai, Terungkap Dalam Isi Nota Kesepakatan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ALASAN-Kuat-Andre-Taulany-dan-Erin-Wartia-Sepakat-Bercerai-Terungkap-Dalam-Isi-Nota-Kesepakatan.jpg)  | 
|---|
| PENYEBAB Baterai Semua Merek HP Xiaomi Cepat Habis Lengkap Cara Mudah Mengatasinya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/PENYEBAB-Baterai-Semua-Merek-HP-Xiaomi-Cepat-Habis-Lengkap-Cara-Mudah-Mengatasinya.jpg)  | 
|---|
| ALASAN Indonesia dan Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah Haji 2026 | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Berubah-Aturan-Baru-Haji-2026-Diumumkan-Badan-Penyelenggara-Haji-Kini-Syarat-Bertambah.jpg)  | 
|---|
| RESMI Bahasa Portugis Kini jadi Mata Pelajaran Baru di Sekolah, Menlu Ungkap Alasan Prabowo | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Bahasa-Portugis-Kini-jadi-Mata-Pelajaran-Baru-di-Sekolah-Menlu-Ungkap-Alasan-Prabowo.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/CEK-Kendaraan-Kena-Tilang-Elektronik-ETLE-Online-Terbaru-2025-Kini-Mudah-dan-Praktis-Cuma-Modal-HP.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tunai-Berikut-daftar-7-Bansos-cair-pada-November-2025.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/November-2025-versi-Kemenag-Berikut-Dino-Apik-Hari-Baik.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/2026-versi-Kemenag-Berikut-rincian-Kalender-Jawa-April.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pantun-untuk-Wisuda.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/SPBU-di-Tegal-Berikut-harga-terbaru-BBM-Pertamina.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Fitri-di-rumah-Umat-Muslim-diperbolehkan-melaksanakan.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.