Berita Viral

Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi

Resmi berubah cara bayar pajak kendaraan terbaru November 2025 kini sudah perlu repot-repot antre dan datang ke kantor Samsat lagi.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BAYAR PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi. Resmi berubah cara bayar pajak kendaraan terbaru November 2025 kini sudah perlu repot-repot antre dan datang ke kantor Samsat lagi. 

- Informasi total biaya pajak kendaraan bermotor akan muncul.

- Jika ingin dokumen notice pajak dikirim melalui pos, aktifkan tombol “Kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman (tidak harus sesuai alamat di STNK).

- Klik “Lanjut.”

2. Lanjutkan ke pembayaran:

- Klik “Pilih cara pembayaran.” Akan muncul kode pembayaran, nominal pajak, dan pilihan metode pembayaran (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce).

- Lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam waktu maksimal 2 jam.

- Jika lewat 2 jam, kode bayar akan kedaluwarsa.

3. Pantau pengiriman dokumen:

- Proses pengiriman TBPKP dapat dilacak melalui menu “Tracking Pos” di aplikasi dengan nomor resi yang tertera.

Baca juga: TURUN Rp 1 Juta! Biaya Haji 2026 Terbaru Lengkap Rincian Ongkos Per Jemaah Rp 88.409.365

Itulah informasi terbaru cara bayar pajak kendaraan mulai November 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved