Tilang Elektronik

Cara Cepat Cek Status Tilang ETLE Online via etle-pmj.id! Hanya Modal Plat Nomor Kendaraan

Pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah kendaraannya melanggar alias tilang, melihat bukti pelanggaran berupa foto/video.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/https://etle-pmj.id/
DENDA TILANG ELEKTRONIK - Situs resmi Sistem Tilang Elektronik (ETLE) etle-pmj.id untuk cek denda tilang elektronik. Berikut caranya. 
Ringkasan Berita:Melalui situs itu, pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah kendaraannya melanggar alias tilang, melihat bukti pelanggaran berupa foto/video, hingga mengetahui lokasi serta jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Begini cara cek status tilang di Sistem Tilang Elektronik (ETLE) berlaku seluruh wilayah di Indonesia.

Masyarakat kini bisa mengakses status pelanggaran lalu lintas secara daring.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memiliki platform situs resmi bernama etle-pmj.id.

Melalui situs itu, pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah kendaraannya melanggar alias tilang, melihat bukti pelanggaran berupa foto/video, hingga mengetahui lokasi serta jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

Proses pengecekan itu dapat diakses kapan saja.

Masyarakat cukup memasukkan nomor polisi kendaraan yang dimiliki.

Berikut cara cek status tilang di ETLE etle-pmj.id:

Cara Konfirmasi dan Bayar Tilang Elektronik/E-Tilang agar STNK Tidak Diblokir

Cara Cek Status Tilang di ETLE

-Buka situs https://etle-pmj.id

-Masukkan nomor plat kendaraan dan nomor referensi

-Klik "Konfirmasi" untuk melihat hasilnya.

Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE

Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terekam kamera ETLE dilansir dari KompasTV:

-Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan

-Tidak mengenakan sabuk pengaman (untuk pengemudi mobil)

-Menggunakan ponsel saat berkendara

-Melebihi batas kecepatan

CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Terbaru Per 1 Mei 2025, Kini Resmi Ditentukan Pengadilan

-Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak menggunakan pelat sama sekali

-Berkendara melawan arus

-Menerobos lampu merah

-Tidak memakai helm saat naik motor

-Berboncengan lebih dari dua orang

-Tidak menyalakan lampu saat malam atau siang hari bagi pengendara motor.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved