Berita Viral

CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Terbaru Per 1 Mei 2025, Kini Resmi Ditentukan Pengadilan

Berikut besaran denda tilang elektronik atau ETLE per 1 Mei 2025, kini resmi ditentukan lewat proses pengadilan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
TILANG ELEKTRONIK - Ilustrasi ETLE. Berikut besaran denda tilang elektronik atau ETLE per 1 Mei 2025, kini resmi ditentukan lewat proses pengadilan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut besaran denda tilang elektronik atau ETLE per 1 Mei 2025, kini resmi ditentukan lewat proses pengadilan.

Meski tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis teknologi canggih, proses hukumnya tetap melibatkan lembaga peradilan.

Pengadilan Negeri (PN) di masing-masing wilayah berperan penting dalam menangani pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.

Setelah surat konfirmasi dikirim dan pelanggar mengakui kesalahan, proses tidak berhenti di situ.

Berkas tilang akan dikirimkan ke pengadilan untuk dijadwalkan sidang.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Mei 2025, Tidak Bayar Denda Kini STNK Langsung Diblokir

Sebagaimana tertuang dalam mekanisme yang diatur oleh Mahkamah Agung dan Korlantas Polri.

Fungsi utama pengadilan adalah menetapkan besaran denda yang harus dibayar pelanggar.

Penetapan ini tetap dilakukan walau pelanggar tidak hadir secara langsung di ruang sidang.

Sebab, dalam sistem tilang elektronik, pelanggaran dianggap sebagai pelanggaran ringan yang bisa disidangkan secara in absentia, tanpa kehadiran terdakwa.

Setelah putusan ditetapkan, pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran melalui bank BRI atau aplikasi BRIVA, sesuai nominal denda yang dikenakan oleh pengadilan.

Bukti pembayaran tersebut otomatis menutup kasus tilang, tanpa perlu pelanggar menghadap ke kantor polisi atau pengadilan secara fisik.

Namun, jika pelanggar merasa tidak bersalah atau ingin mengajukan keberatan, mereka tetap bisa menghadiri sidang untuk menyampaikan pembelaan.

Dalam hal ini, pengadilan menjadi ruang netral untuk memastikan hak pengendara tetap terlindungi, sembari menegakkan ketertiban lalu lintas.

Dengan begitu, peran pengadilan dalam sistem ETLE tidak bisa dianggap remeh.

Ia menjadi jembatan penting antara penegakan hukum berbasis teknologi dan perlindungan hak warga negara di mata hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved