Berita Viral
CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Terbaru Per 1 Mei 2025, Kini Resmi Ditentukan Pengadilan
Berikut besaran denda tilang elektronik atau ETLE per 1 Mei 2025, kini resmi ditentukan lewat proses pengadilan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut besaran denda tilang elektronik atau ETLE per 1 Mei 2025, kini resmi ditentukan lewat proses pengadilan.
Meski tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis teknologi canggih, proses hukumnya tetap melibatkan lembaga peradilan.
Pengadilan Negeri (PN) di masing-masing wilayah berperan penting dalam menangani pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.
Setelah surat konfirmasi dikirim dan pelanggar mengakui kesalahan, proses tidak berhenti di situ.
Berkas tilang akan dikirimkan ke pengadilan untuk dijadwalkan sidang.
• RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Mei 2025, Tidak Bayar Denda Kini STNK Langsung Diblokir
Sebagaimana tertuang dalam mekanisme yang diatur oleh Mahkamah Agung dan Korlantas Polri.
Fungsi utama pengadilan adalah menetapkan besaran denda yang harus dibayar pelanggar.
Penetapan ini tetap dilakukan walau pelanggar tidak hadir secara langsung di ruang sidang.
Sebab, dalam sistem tilang elektronik, pelanggaran dianggap sebagai pelanggaran ringan yang bisa disidangkan secara in absentia, tanpa kehadiran terdakwa.
Setelah putusan ditetapkan, pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran melalui bank BRI atau aplikasi BRIVA, sesuai nominal denda yang dikenakan oleh pengadilan.
Bukti pembayaran tersebut otomatis menutup kasus tilang, tanpa perlu pelanggar menghadap ke kantor polisi atau pengadilan secara fisik.
Namun, jika pelanggar merasa tidak bersalah atau ingin mengajukan keberatan, mereka tetap bisa menghadiri sidang untuk menyampaikan pembelaan.
Dalam hal ini, pengadilan menjadi ruang netral untuk memastikan hak pengendara tetap terlindungi, sembari menegakkan ketertiban lalu lintas.
Dengan begitu, peran pengadilan dalam sistem ETLE tidak bisa dianggap remeh.
Ia menjadi jembatan penting antara penegakan hukum berbasis teknologi dan perlindungan hak warga negara di mata hukum.
| Viral Larangan Guru Non-ASN Mengajar Tahun 2027, Kemendikdasmen Buka Suara |
|
|---|
| Aksi Nekat Baby Sitter Culik Balita 17 Bulan Digagalkan Polisi di Pelabuhan Merak |
|
|---|
| Viral Anak Panti Asuhan Disuruh Pindah Sekolah Gara-gara Tunggakan Seragam |
|
|---|
| Detik-detik Akhir Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati, Diciduk Polisi di Persembunyian |
|
|---|
| Viral Aksi Freestyle Berujung Maut, Bocah 8 Tahun Tewas Patah Leher |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/CEK-Besaran-Denda-Tilang-Elektronik-ETLE-Terbaru-Per-1-Mei-2025-Kini-Resmi-Ditentukan-Pengadilan.jpg)