TOPIK
BPJS Kesehatan
-
Dilansir dari Kompas.com, tidak semua peserta JKN dari BPJS Kesehatan yang kena denda meskipun menunggak iuran.
-
BPJS Kesehatan sampai saat ini masih jadi solusi masyarakat Indonesia untuk mendapat fasilitas kesehatan secara gratis.
-
Perubahan tarif iuran ini berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.
-
Marijan menambahkan, saat ini 27 fasilitas kesehatan di Kabupaten Kubu Raya telah dipersiapkan untuk melaksanakan proses vaksinasi.
-
Kenaikan ini diresmikan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang diteken pada 24 Oktober lalu.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved