Berita Viral

Resmi Berbubah Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Per November 2025, Lengkap Iuran Kelas 1 2 3 Cek Disini

Simak perubahan tarif BPJS Kesehatan terbaru berlaku mulai November 2025 lengkap rincian iuran kelas 1, 2 dan 3 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
TARIF BPJS KESEHATAN - Ilustrasi. Simak perubahan tarif BPJS Kesehatan terbaru berlaku mulai November 2025 lengkap rincian iuran kelas 1, 2 dan 3 selengkapnya cek disini. 

4. Bukan pekerja:

Setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

5. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK):

Merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

Tarif BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 per Oktober 2025

Merujuk laman resmi BPJS Kesehatan, berikut tarif BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 Oktober 2025:
- Bagi peserta PBI-JK, iuran dibayar oleh pemerintah

- Iuran bagi PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta
Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta

- Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah

- Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dll), peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III:
*Khusus untuk kelas III, bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran
*Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

3. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I

Baca juga: RESMI Dihapus Utang Rp 10 Triliun Peserta BPJS Kesehatan, Berlaku Skema Iuran Terbaru Oktober 2025

- Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved