Berita Viral

Resmi Berbubah Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Per November 2025, Lengkap Iuran Kelas 1 2 3 Cek Disini

Simak perubahan tarif BPJS Kesehatan terbaru berlaku mulai November 2025 lengkap rincian iuran kelas 1, 2 dan 3 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
TARIF BPJS KESEHATAN - Ilustrasi. Simak perubahan tarif BPJS Kesehatan terbaru berlaku mulai November 2025 lengkap rincian iuran kelas 1, 2 dan 3 selengkapnya cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak perubahan tarif BPJS Kesehatan terbaru berlaku mulai November 2025 lengkap rincian iuran kelas 1, 2 dan 3 selengkapnya cek disini.

BPJS Kesehatan menjadi salah satu program pemerintah yang berperan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Setiap peserta memiliki kewajiban membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih, mulai dari kelas 1, 2, dan 3.

Jelang akhir 2025, peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui berapa tarif yang diberlakukan untuk kelas 1, 2 dan 3.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa kategori, yakni:

Baca juga: REKOM Harga Emas Besok 24 Oktober 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian

1. Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara (PN):

Setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. PBPU Pemda:

Penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Pendaftaran penduduk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):

Setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (suami/istri/anak/anggota keluarga lain).

Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga.

Bagi pendaftaran peserta PBPU atau peserta Bukan Pekerja yang dilakukan secara sendiri-sendiri, maka pembayaran iuran pertamanya dapat dilakukan paling cepat 14 (empat belas) hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak berdasarkan verifikasi pendaftaran, dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran melalui mekanisme autodebit.

4. Bukan pekerja:

Setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

5. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK):

Merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

Tarif BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 per Oktober 2025

Merujuk laman resmi BPJS Kesehatan, berikut tarif BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 Oktober 2025:
- Bagi peserta PBI-JK, iuran dibayar oleh pemerintah

- Iuran bagi PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta
Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta

- Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah

- Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dll), peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III:
*Khusus untuk kelas III, bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran
*Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

3. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I

Baca juga: RESMI Dihapus Utang Rp 10 Triliun Peserta BPJS Kesehatan, Berlaku Skema Iuran Terbaru Oktober 2025

- Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved