Berita Viral

Resmi Berbubah Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Per November 2025, Lengkap Iuran Kelas 1 2 3 Cek Disini

Simak perubahan tarif BPJS Kesehatan terbaru berlaku mulai November 2025 lengkap rincian iuran kelas 1, 2 dan 3 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
TARIF BPJS KESEHATAN - Ilustrasi. Simak perubahan tarif BPJS Kesehatan terbaru berlaku mulai November 2025 lengkap rincian iuran kelas 1, 2 dan 3 selengkapnya cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak perubahan tarif BPJS Kesehatan terbaru berlaku mulai November 2025 lengkap rincian iuran kelas 1, 2 dan 3 selengkapnya cek disini.

BPJS Kesehatan menjadi salah satu program pemerintah yang berperan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Setiap peserta memiliki kewajiban membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih, mulai dari kelas 1, 2, dan 3.

Jelang akhir 2025, peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui berapa tarif yang diberlakukan untuk kelas 1, 2 dan 3.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa kategori, yakni:

Baca juga: REKOM Harga Emas Besok 24 Oktober 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian

1. Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara (PN):

Setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. PBPU Pemda:

Penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Pendaftaran penduduk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):

Setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (suami/istri/anak/anggota keluarga lain).

Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga.

Bagi pendaftaran peserta PBPU atau peserta Bukan Pekerja yang dilakukan secara sendiri-sendiri, maka pembayaran iuran pertamanya dapat dilakukan paling cepat 14 (empat belas) hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak berdasarkan verifikasi pendaftaran, dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran melalui mekanisme autodebit.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved