Berita Viral

Dipermudah! Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tanpa Harus Resign, Begini Caranya

Resmi dipermudah syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru kini bisa tanpa harus resign kerja, ikuti langkah berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
JHT BPJS KETENAGAKERJAAN - Ilustrasi. Resmi dipermudah syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru kini bisa tanpa harus resign kerja, ikuti langkah berikut ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru kini bisa tanpa harus resign kerja, ikuti langkah berikut ini.

Masih banyak pekerja aktif yang belum tahu bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan tanpa harus resign atau berhenti kerja.

Fasilitas ini memungkinkan peserta untuk mengambil sebagian saldo JHT, selama sudah memenuhi masa kepesertaan tertentu.

Artinya, meski masih bekerja, kamu tetap bisa menikmati sebagian dana JHT untuk kebutuhan tertentu, seperti membeli rumah atau persiapan pensiun.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT asalkan telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

UPDATE Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2025 Resmi Naik atau Tidak Cek Disini

Adapun batas maksimal pencairan JHT bagi peserta aktif adalah:

- 30 persen dari saldo JHT untuk pembelian rumah, atau

- 10 persen dari saldo JHT untuk persiapan pensiun.

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun,” ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun pada Agustus 2024.

Cara mencairkan JHT tanpa resign

Peserta bisa memilih dua cara pencairan, yakni datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau lewat layanan Lapak Asik secara online.

1. Cara mencairkan JHT lewat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah klaim langsung di kantor:

- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT

- Ambil nomor antrean, lalu tunggu panggilan

- Ikuti proses wawancara dan verifikasi data

- Setelah proses selesai, tinggal menunggu saldo JHT cair ke rekening.

2. Cara mencairkan JHT lewat website Lapak Asik (Online)

Peserta juga bisa klaim JHT tanpa datang ke kantor lewat situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk saldo di atas Rp 10 juta.

Berikut langkahnya:

- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan)

- Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)

- Periksa kembali data, lalu klik Simpan

- Cek email untuk melihat jadwal wawancara daring

- Ikuti wawancara online untuk verifikasi data

- Tunggu dana JHT ditransfer ke rekening.

Dokumen yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT Untuk pencairan JHT 10 persen (persiapan pensiun), siapkan dokumen berikut:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Buku tabungan

Sementara itu, untuk pencairan JHT 30 persen (pembelian rumah), dibutuhkan tambahan dokumen perbankan dari bank kerja sama BPJS Ketenagakerjaan serta buku tabungan bank tersebut.

Berapa lama dana JHT cair?

Proses pencairan JHT bagi peserta aktif umumnya memakan waktu maksimal 5 hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.

HEBOH Kasus 62.000 Peserta Mengeluh ke BPJS Kesehatan Soal Layanan, Iuran hingga Administrasi

Jadi, pastikan semua berkas sudah sesuai dan proses verifikasi berjalan lancar agar saldo JHT bisa segera ditransfer ke rekening kamu. Peserta BPJS Ketenagakerjaan tak harus menunggu resign untuk menikmati sebagian dana JHT.

Selama sudah 10 tahun terdaftar, Anda bisa mencairkan sebagian saldo untuk tujuan penting seperti membeli rumah atau mempersiapkan masa pensiun.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved