Berita Viral

Dipermudah! Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tanpa Harus Resign, Begini Caranya

Resmi dipermudah syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru kini bisa tanpa harus resign kerja, ikuti langkah berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
JHT BPJS KETENAGAKERJAAN - Ilustrasi. Resmi dipermudah syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru kini bisa tanpa harus resign kerja, ikuti langkah berikut ini. 

- Ambil nomor antrean, lalu tunggu panggilan

- Ikuti proses wawancara dan verifikasi data

- Setelah proses selesai, tinggal menunggu saldo JHT cair ke rekening.

2. Cara mencairkan JHT lewat website Lapak Asik (Online)

Peserta juga bisa klaim JHT tanpa datang ke kantor lewat situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk saldo di atas Rp 10 juta.

Berikut langkahnya:

- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan)

- Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)

- Periksa kembali data, lalu klik Simpan

- Cek email untuk melihat jadwal wawancara daring

- Ikuti wawancara online untuk verifikasi data

- Tunggu dana JHT ditransfer ke rekening.

Dokumen yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT Untuk pencairan JHT 10 persen (persiapan pensiun), siapkan dokumen berikut:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Buku tabungan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved