DAFTAR 11 Provinsi Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Oktober 2025, Cek Daerahmu!

Program ini jadi angin segar bagi warga yang ingin melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi STNK motor dan mobil. Berikut 11 Provinsi yang berlakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2025. 

Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Banten menawarkan berbagai insentif melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.

3. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan.

Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

4. Lampung

Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.

5. Yogyakarta

Dikutip dari Kompas.com 2 September 2025, Pemprov Yogyakarta turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2025.

Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

Apakah Belanja Online Lewat ShopBack Lebih Murah? Lengkap Cara Daftar Akun dan Klaim Bonus ShopBack

6. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Insentif lain yang ditawarkan adalah Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, Gratis BBNKB kendaraan bekas dan Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.

7. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan turut menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2025.

Program ini menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, serta diskon 25 pesen PKB untuk kendaraan pribadi.

8. Papua Barat

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved