Berita Viral

NOMINAL Uang Kompensasi Pemasangan Tiang Listrik PLN Dilahan Milik Warga Lengkap Aturan Resmi

Berikut besaran uang kompensasi pemasangan tiang listrik yang diberikan PLN karena menggunakan lahan atau tanah milik warga.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
PASANG TIANG LISTRIK - Ilustrasi pasang tiang listrik. Berikut besaran uang kompensasi pemasangan tiang listrik yang diberikan PLN karena menggunakan lahan atau tanah milik warga. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut besaran uang kompensasi pemasangan tiang listrik yang diberikan PLN karena menggunakan lahan atau tanah milik warga.

Pemasangan tiang listrik oleh PT PLN (Persero) kerap berada di lahan milik warga.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

UU tersebut menjelaskan, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat di Indonesia, PT PLN (Persero) berhak untuk menggunakan tanah yang melintas di atas atau di bawah tanah untuk kepentingan umum.

Dengan kata lain, PT PLN (Persero) memiliki hak untuk memasang tiang listrik di lahan warga demi kepentingan umum.

DAFTAR Lengkap Target Kerja Menkeu Purbaya Terbaru hingga Kontroversi Gebrakan yang Jadi Sorotan

Akan tetapi, dalam beberapa kasus, warga merasa keberatan jika lahannya digunakan untuk pemasangan tiang listrik karena berpotensi konsleting dan membahayakan.

Karenanya, beberapa warga memutuskan untuk mengajukan pemindahan tiang listrik.

Sesuai dengan prosedur yang berlaku, pemindahan tiang listrik dikenai biaya yang sudah ditentukan PLN.

Lantas, bisakah warga yang lahannya digunakan untuk pemasangan tiang listrik tanpa izin meminta gati rugi?

Aturan uang kompensasi pemasangan tiang listrik PLN

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menjelaskan, PT PLN (Persero) secara etika seharusnya meminta izin kepada pemilik lahan jika ingin menggunakannya untuk pemasangan tiang listrik demi kemaslahatan publik.

Sebab dalam hal ini, pemilik lahan adalah orang yang berhak dan memiliki kuasa atas lahan tersebut.

"Justru akan salah jika PLN tidak meminta izin kepada pemilik lahan," kata Niti saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/9/2025).

Terlebih lagi, jika pemasangan tiang listrik menghalangi akses warga.

Apabila hal itu sudah telanjur dilakukan dan warga meminta pemindahan tiang listrik, permintaan itu harus dipenuhi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved