Public Service

Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis

Tarif listrik September 2025 tetap untuk rumah tangga dan bisnis. Simak rincian tarif, golongan pelanggan, dan alasan pemerintah menahannya.

YouTube kejarcita
TARIF LISTRIK - Foto ilustrasi hasil olah YouTube kejarcita, Senin 22 September 2025, memperlihatkan tarif listrik September 2025 tetap untuk rumah tangga dan bisnis. Simak rincian tarif, golongan pelanggan, dan alasan pemerintah menahannya. 

Beberapa parameter yang memengaruhi penetapan tarif antara lain:

  1. Kurs rupiah terhadap dolar AS
  2. Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
  3. Tingkat inflasi nasional
  4. Harga Batubara Acuan (HBA)

Biasanya, jika salah satu faktor mengalami lonjakan signifikan, tarif listrik berpotensi naik. 

Namun, pada triwulan III 2025, pemerintah memutuskan untuk menahan harga demi menjaga kestabilan ekonomi.

Tarif Listrik Rumah Tangga September 2025

Bagi masyarakat, kabar ini tentu sangat berarti. Rumah tangga adalah konsumen terbesar listrik PLN, mulai dari daya rendah 450 VA hingga rumah besar dengan daya lebih dari 6.600 VA.

Rincian Tarif Rumah Tangga

  1. 450 VA (subsidi): Rp 415 per kWh
  2. 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
  3. 900 VA RTM (non-subsidi): Rp 1.352 per kWh
  4. 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  5. 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  6. 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan tarif yang tetap, keluarga kecil hingga besar bisa lebih tenang dalam mengelola pengeluaran bulanan.

Tarif Listrik Bisnis September 2025

Stabilitas tarif juga sangat penting bagi sektor bisnis, terutama usaha kecil menengah (UKM) yang sedang bertumbuh.

Rincian Tarif Bisnis

  1. 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  2. Di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Biaya listrik yang stabil membantu pebisnis menyusun strategi harga produk atau jasa mereka tanpa khawatir akan lonjakan mendadak.

Tarif Listrik Industri September 2025

Industri adalah salah satu pengguna listrik terbesar. 

Biaya listrik yang efisien akan berpengaruh langsung pada harga produk yang dijual ke masyarakat.

Rincian Tarif Industri

  1. Di atas 200 kVA (TM): Rp 1.114,74 per kWh
  2. Di atas 30.000 kVA (TT): Rp 996,74 per kWh
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved