Dishub Kalbar Perketat Pengawasan Mudik 2026, Ramp Check hingga Pembatasan di Jembatan Kapuas II
Kebijakan ini mengacu pada aturan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Kota Pontianak.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Ringkasan Berita:
- Satu di antara langkah utama yang dilakukan adalah inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check) terhadap armada yang beroperasi.
- Kegiatan ini dilakukan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan kepolisian untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Perhubungan Kalimantan Barat meningkatkan pengawasan keselamatan transportasi serta pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan guna memastikan arus mudik Lebaran 2026 berjalan aman dan lancar.
Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Hermanus, mengatakan pihaknya telah mengambil berbagai langkah strategis dalam menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat saat Idulfitri.
"Dinas Perhubungan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal, khususnya dalam memastikan keselamatan lalu lintas dan angkutan," ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, 18 Maret 2026.
Satu di antara langkah utama yang dilakukan adalah inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check) terhadap armada yang beroperasi.
Kegiatan ini dilakukan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan kepolisian untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
"Ramp check sudah dilaksanakan oleh jajaran provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan armada yang beroperasi benar-benar aman bagi penumpang," kata Hermanus.
Selain pengawasan armada, Dishub Kalbar juga fokus mengantisipasi kemacetan, khususnya di kawasan Jembatan Kapuas II.
Melalui koordinasi dengan berbagai pihak, disepakati adanya pembatasan operasional angkutan barang pada jam tertentu.
Baca juga: Keselamatan Diutamakan, Konsekuensinya Jembatan Kapuas I Dipadati Kendaraan
Pembatasan diberlakukan pada pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-19.00 WIB, di mana angkutan barang dilarang melintas di jembatan tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada aturan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Kota Pontianak.
Pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh Dishub provinsi, kabupaten/kota, serta aparat kepolisian.
Dishub Kalbar juga terus mendorong pelaksanaan uji KIR guna memastikan seluruh kendaraan memenuhi standar keselamatan sebelum beroperasi.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dishub kembali menggelar program Mudik Gratis Khatulistiwa 2026.
Program ini bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, terutama sepeda motor, yang memiliki risiko kecelakaan lebih tinggi.
"Program ini merupakan komitmen pemerintah dalam menyediakan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas serta efisiensi penggunaan bahan bakar," jelasnya.
Duplikasi Jembatan Kapuas 1
Jembatan Kapuas 2
Jembatan Kapuas
Kepala Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan Kalbar
Dinas Perhubungan
| Dishub Ketapang Dorong Penambahan PJU Lewat CSR dan Swadaya |
|
|---|
| Fakta-fakta Penemuan Jasad Pria di Sungai Kapuas Kawasan Senghie Pontianak, Ciri-ciri Terungkap |
|
|---|
| Hari ke 3 Pencarian, SAR Temukan Korban Terjun Dari Jembatan Kapuas |
|
|---|
| Warga Jalan Veteran Pontianak Nekat Lompat dari Jembatan Kapuas Ditemukan Mengapung Setelah 3 Hari |
|
|---|
| Terungkap! Ciri-ciri Identitas Pria Lompat dari Jembatan Kapuas 1 dan Ditemukan Mengapung di Senghie |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/KADISHYUB-JEMBATAN.jpg)