Setelah Perjuangan Sejak 2023, Guru Agama di Kalbar Bakal Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Lalu untuk Gaji ke-13 (PNS dan P3K) tahun 2023–2025 sebesar Rp3.520.420.226 untuk khusus guru agama saja.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
KATA SAMBUTAN- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri beri kata sambutan. Dia menjelaskan guru agama di bawah Pemerintah Provinsi Kalbar akhirnya dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2025 ini. 
 
Ringkasan Berita:
  • Hal ini menyebabkan data mereka tidak terbaca dalam sistem pembayaran THR dan Gaji 13 selama ini. 
  • Usulan tersebut sudah dikirim ke pusat sejak Agustus 2025 melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kabar gembira datang bagi para guru agama di Kalimantan Barat
Setelah perjuangan panjang sejak tahun 2023, kini para guru agama di bawah Pemerintah Provinsi Kalbar akhirnya dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2025 ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menyampaikan bahwa kepastian pembayaran tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan kementerian terkait.

“Alhamdulillah, tahun ini menjadi kabar baik bagi seluruh guru agama di Kalbar. Setelah melalui proses panjang sejak 2023, akhirnya disepakati bahwa mereka akan mendapatkan THR dan Gaji 13,” ujar Faisal di Pontianak, Minggu 9 November 2025.

Faisal menjelaskan, selama dua tahun terakhir terjadi simpang siur terkait siapa yang berwenang membayarkan THR dan Gaji 13 bagi guru agama di daerah.

Tiga instansi sempat terlibat dalam pembahasan, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta Pemerintah Provinsi Kalbar sebagai pihak yang mengangkat pegawai ASN.

Guru agama yang diangkat oleh Pemda tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen, namun untuk sertifikasinya melalui Education Management Information System (Emis) milik Kemenag.

Hal ini menyebabkan data mereka tidak terbaca dalam sistem pembayaran THR dan Gaji 13 selama ini.

“Guru agama ini punya NIP Pemda, tapi data sertifikasinya ada di sistem Kemenag. Sementara Pemda tidak menerima transfer dana dari pusat untuk pembayaran THR itu. Akibatnya, mereka seperti ‘tidak punya rumah’, dan haknya tertunda,” jelasnya.

Melalui serangkaian rapat Pembahasan Bersama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melibatkan Kemenkeu, Kemendikdasmen, Kemenag, dan Pemda, akhirnya ditemukan bahwa dana untuk pembayaran tersebut masih tersimpan di Kementerian Keuangan.

“Setelah dilakukan sinkronisasi data, baru terlihat bahwa dananya sebenarnya tidak pernah hilang, hanya belum disalurkan karena tidak ada sinkronisasi antarinstansi,” tambah Faisal.

 

• RESMI Aturan Semua Guru Agama Islam Langsung Dapat Tunjangan Bila Lulus Pendidikan Profesi

Dengan adanya kesepakatan baru pada 2025, Pemprov Kalbar diminta mengajukan data lengkap guru agama yang berhak menerima pembayaran. 
Usulan tersebut sudah dikirim ke pusat sejak Agustus 2025 melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar.

Saat ini, Pemprov hanya menunggu mekanisme penyaluran dari pemerintah pusat. Faisal menyebut, besar kemungkinan dana akan dikirim langsung ke rekening masing-masing guru agama, seperti halnya pencairan tunjangan sertifikasi.

“Kita sudah berikan data lengkap termasuk nomor rekening guru. Harapan kami, penyalurannya langsung ke rekening penerima supaya tidak ada keterlambatan lagi,” jelasnya.

Adapun total nilai yang telah diusulkan untuk pembayaran THR dan Gaji 13 guru agama di Kalbar. Diantaranya usulan untuk psmbayaran THR (PNS dan P3K) tahun 2023–2025 sebesar Rp3.286.063.846.

Lalu untuk Gaji ke-13 (PNS dan P3K) tahun 2023–2025 sebesar Rp3.520.420.226 untuk khusus guru agama saja.

Selain THR dan Gaji 13, Pemprov Kalbar juga memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikasi terus berjalan.

Dari total 8.511 penerima, sebanyak 6.699 orang (75,9 persen) sudah menerima pembayaran, dan sisanya masih dalam proses salur dari pusat.

Sementara itu, Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk 1.963 guru juga sudah ditetapkan dan diusulkan untuk pembayaran, dan saat ini tengah menunggu verifikasi rekening dari pemerintah pusat.

“Untuk Kalbar sendiri, seluruh data sudah lengkap dan tidak ada kendala administratif. Kita tinggal menunggu proses pembayaran,” ujarnya.

Faisal menambahkan, Pemprov juga telah mengusulkan pembayaran THR dan Gaji 13 bagi guru umum, baik PNS maupun P3K, dengan total untuk pembayaran THR Guru Umum sebesar Rp24.101.175.000. Lalu untuk Gaji 13 Guru Umum sebesar Rp23.948.678.800.

Selain itu, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN dan PPPK akan segera dibayarkan pada November 2025 ini.

“Semua hak guru, baik guru agama maupun guru umum, sudah kita perjuangkan dan sudah proses. Tahun ini Insyaallah semuanya akan dibayarkan,” tutup Faisal.

 
Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved