Polres Sintang Gelar Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Personel yang Mangkir Tugas Sejak April 2025
Kami berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten. Siapa pun anggotanya, apabila melanggar kode etik, akan diproses sesuai ketentuan.
Ringkasan Berita:
- Sidang KKEP merupakan mekanisme internal Polri untuk menegakkan disiplin, profesionalisme, serta memastikan setiap anggota mematuhi norma dan etika yang berlaku.
- Proses persidangan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG Polres Sintang menyelenggarakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEP) terhadap salah satu personelnya, Aipda DA, yang diketahui sudah tidak berdinas sejak April 2025.
Sidang digelar di Aula Mapolres Sintang pada Jumat 21 November 2025 dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata SIK, MH.
Sidang KKEP merupakan mekanisme internal Polri untuk menegakkan disiplin, profesionalisme, serta memastikan setiap anggota mematuhi norma dan etika yang berlaku.
Proses persidangan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam sidang tersebut, majelis memeriksa berbagai aspek pelanggaran, termasuk ketiadaan keterangan resmi terkait mangkir dinas yang dilakukan Aipda DA.
Ketidakhadiran dalam jangka waktu lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian.
Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang KKEP ini merupakan wujud komitmen Polres Sintang dalam menjaga marwah institusi.
“Setiap anggota Polri terikat oleh aturan dan etika profesi. Ketika ada pelanggaran, sidang kode etik menjadi langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pembinaan, agar kedisiplinan dan kehormatan institusi tetap terjaga,” ujarnya.
• Kasus Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Babak Baru, MKD DPR RI Mulai Sidang Etik
Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, SH, SIK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Polri.
“Kami berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten. Siapa pun anggotanya, apabila melanggar kode etik, akan diproses sesuai ketentuan. Penegakan kode etik bukan hanya bentuk punishment, tetapi juga cara kami memastikan bahwa Polres Sintang diisi oleh personel yang profesional, bertanggung jawab, dan dapat dipercaya masyarakat,” tegas Kapolres.
Melalui penyelenggaraan sidang ini, Polres Sintang kembali menekankan bahwa institusi tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik dan integritas organisasi.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Polres Kubu Raya Ungkap Sejumlah Kasus Selama November 2025, Satu Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur |
|
|---|
| Warga Parindu Tewas Tertimpa Pohon Saat Angin Puting Beliung, Polisi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! 1.141 Kecelakaan Sepanjang 2025, Dwi Yanti Calon Sekda Singkawang |
|
|---|
| Lima Hari Operasi Zebra Kapuas 2025, Polda Kalbar Tilang 584 Pengendara |
|
|---|
| Pontianak Catat Kasus Kecelakaan Tertinggi di Kalbar, 347 Kejadian Sepanjang 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sidang-etikpolisi.jpg)