Polres Ketapang Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkoba dalam Sehari

dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya.

Editor: Jamadin
Humas Polres Ketapang
AMANKAN TERSANGKA - Satres Narkoba Polres Ketapang amankan dua tersangka kasus narkoba, beserta barang buktinya. Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar diamankan dari dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan dan di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam satu hari. 

Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar diamankan dari dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan dan di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

Penangkapan pertama dilakukan pada selasa malam 2 September 2025 pukul 19.30 Wib terhadap pelaku BEC (21), warga Desa Pesaguan Kiri Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

Pengungkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Dusun Pematang Ubi, Desa Pesaguan Kiri. Dari hasil penggeledahan badan dan kamar rumah pelaku, petugas menemukan 1 kantong klip transparan ukuran besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 18,79 gram Brutto.

Satu butir pil ekstasi warna cream dengan berat 0,46 gram Brutto, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, Puluhan lembar kantong klip kecil kosong, 1 buah tas genggam warna hitam dan 1 buah Handphone.

Selanjutnya, selang beberapa jam kemudian tepatnya pada hari rabu dini hari 3 September 2025  pukul 01.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kuala Tolak kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang dan mengamankan pelaku kedua, H (62).

Di lokasi tersebut petugas menyita 2 kantong klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,42 gram Brutto dan 1  buah tas selempang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., MIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji, SAP menyampaikan bahwa dua pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para pelaku.

86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Disita! Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

 “ Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Khusus kepada pelaku H merupakan target operasi yang sudah lama kami targetkan, namun saat dilakukan penangkapan pelaku H hanya membawa sejumlah kecil sabu,” ujar AKP Aris Pramudji.

Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Untuk pelaku BEC terancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk pelaku H terancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved