Berita Viral

RESMI Dihapus! Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 November 2025, Kini Tanpa Razia Uang Damai di Jalan

Resmi dihapus, berikut aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai 1 November 2025 lengkap sanksi dan denda bagi Pelanggaran Lalu Lintas.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
RAZIA KENDARAAN - Ilustrasi petugas kepolisian melakukan penindakan di jalan raya. Resmi dihapus, berikut aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai 1 November 2025 lengkap sanksi dan denda bagi Pelanggaran Lalu Lintas. 

Tilang Elektronik (ETLE)

Tilang juga dapat dilakukan melalui kamera pengawas yang merekam pelanggaran, seperti marka jalan, rambu lalu lintas, dan lain-lain.

Sistem ini yang sekarang menjadi prioritas utama.

Surat Perintah Tugas

Polisi yang melakukan penindakan di lapangan harus memiliki surat perintah tugas, berseragam, dan atribut lengkap. 

Pemeriksaan Kelengkapan

Petugas berhak menanyakan kelengkapan surat kendaraan (SIM dan STNK) saat melakukan penilangan. 

2. Penyitaan Kendaraan

Tidak Semua Kendaraan Disita

Penyitaan kendaraan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu.

Seperti kendaraan bermotor yang melanggar persyaratan teknis, diduga hasil tindak pidana, atau terlibat kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa/luka berat. 

STNK Mati

Jika STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, namun kendaraan tidak disita, menurut Kompas.com. 

Data Kendaraan Terblokir

Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pengendara tidak merespons surat pemberitahuan atau tidak membayar denda tilang

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved