Berita Viral
DAFTAR Kendaraan Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina 1 Oktober 2025, yang Mati Pajak?
Berikut daftar kendaraan resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2025 cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar kendaraan resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2025 cek disini.
Baru-baru ini Media sosial diramaikan dengan unggahan soal larangan pengisian bahan bakar bagi kendaraan yang mati pajak atau surat tidak lengkap di SPBU Pertamina.
Untuk itu, ketahui dan juga cek kendaraan yang resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2025.
Adapun konten tersebut pertama kali diunggah akun Instagram @infoup***, yang mengutip video viral di TikTok @way***.
Dalam video itu, terlihat antrean panjang kendaraan di sebuah SPBU, lengkap dengan informasi bahwa kendaraan belum bayar pajak dan tak memiliki surat tidak akan dilayani.
• CEK Harga BBM Indonesia Vs SPBU Malaysia Jauh Lebih Murah dari Pertalite, Pertamax dan Shell
Meski lokasi SPBU belum terungkap, tayangan itu memperlihatkan aparat kepolisian berjaga di area pengisian.
Unggahan itu pun menuai kritik dari warganet.
Lantas, benarkah kendaraan bermotor yang pajaknya mati dan surat tidak lengkap dilarang mengisi BBM di SPBU?
Pertamina pastikan hoaks
Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara soal isu larangan mengisi BBM bagi kendaraan mati pajak yang viral di media sosial.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan, kabar tersebut tidak benar.
"Hoaks jelas," kata Roberth, Kamis 25 September 2025.
Ia menambahkan, penyaluran BBM, terutama subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh isu menyesatkan dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi.
Di luar isu pembatasan BBM, Pertamina juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai hoaks lain.
Siap-siap! Penunggak Pajak di Tanah Air Kini jadi Target Utama Kemenkeu |
![]() |
---|
BEDA SPBU Signature Pertamina dengan SPBU Biasa, Harga BBM Lebih Murah? |
![]() |
---|
ULTIMATUM Menkeu Purbaya Berantas Peredaran Rokok Ilegal hingga Perketat Bea Cukai |
![]() |
---|
TERUNGKAP Alasan Shell Resmi Lepas Bisnis SBPU di Indonesia Mulai 2026 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Tarif Listrik PLN Terbaru Mulai 1 Oktober 2025 Lengkap Harga Token per kWh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.