Tingginya Minat WNA dan Anak Perkawinan Campuran Jadi WNI
Bahkan dalam satu tahun terakhir (2025), dari 147 permohonan naturalisasi, hanya dua yang diterima, sementara 145 permohonan ditolak..
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Setiap tahun, pemerintah menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia.
- Proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia dilakukan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang ketat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bukan sekadar identitas administratif, melainkan kehormatan dan komitmen kebangsaan yang diperoleh melalui proses yang ketat dan selektif.
Setiap tahun, pemerintah menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia.
Namun demikian, proses untuk menjadi WNI tidaklah mudah, karena harus melalui berbagai persyaratan dan pertimbangan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mencatat tidak semua permohonan pewarganegaraan dapat dikabulkan.
Berdasarkan data permohonan pewarganegaraan Direktorat Tata Negara, sejak tahun 2020 hingga 2025, dari total 544 pengajuan pewarganegaraan, hanya 241 permohonan yang diterima.
Bahkan dalam satu tahun terakhir (2025), dari 147 permohonan naturalisasi, hanya dua yang diterima, sementara 145 permohonan ditolak atau belum dapat dikabulkan.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menilai angka tersebut menegaskan bahwa proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia dilakukan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang ketat.
Setiap pemohon wajib memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk aspek integrasi kebangsaan, kepatuhan hukum, serta kontribusi terhadap negara.
Baca juga: Kemenkum Kalbar Fasilitasi Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Pemakaman Muslim di Pontianak Kota
“Setiap tahun, kami menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari WNA yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Penerimaan dilakukan dengan pertimbangan yang ketat, menunjukkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia merupakan sesuatu yang berharga dan tidak diberikan secara otomatis,” ujar Widodo saat konferensi pers di Gedung Ditjen AHU, Jakarta, Kamis (26/02/2026).
Selain permohonan pewarganegaraan oleh WNA, permohonan kewarganegaraan juga banyak diajukan oleh anak hasil perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Tingginya jumlah permohonan dari kelompok ini menunjukkan bahwa banyak anak dari keluarga campuran memilih menjadi WNI dibandingkan mempertahankan kewarganegaraan asingnya.
Mengutip data pada laman Instagram Kemenkum, sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026, sebanyak 212 ABG telah memperoleh Surat Keputusan (SK) WNI, dengan tahun 2025 menjadi periode penetapan tertinggi.
Baca juga: Perkuat Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Kalbar Sambangi Dekranasda Singkawang
“Penetapan SK WNI bagi ABG adalah bentuk perlindungan negara, kepastian hukum, dan investasi masa depan anak. Semakin tinggi permohonan menandakan semakin banyak keluarga yang memastikan status kewarganegaraan anak secara resmi dan sah,” tutur Widodo.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, anak hasil perkawinan campuran diberikan kesempatan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun.
Setelah mencapai usia tersebut atau paling lambat sebelum usia 21 tahun, mereka wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya.
WNA
WNI
Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Warga Negara Indonesia
Warga Negara Asing
| Visa C19 Digunakan WNA untuk Aktivitas Kerja, Ini Penjelasan Imigrasi Ketapang |
|
|---|
| Dukung Akuntabilitas Kinerja, Kemenkum Kalbar Optimalkan Penggunaan Aplikasi E-Monev |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Dampingi Pemda se-Kalbar Percepat Pemenuhan Data IRH, Tenggat 24 April 2026 |
|
|---|
| Agar Pernikahan Sah di Mata Hukum, Kemenkum Kalbar Perkuat Paralegal Posbankum di Seluruh Wilayah |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar dan Pemkab Bengkayang Akselerasi Pendaftaran Indikasi Geografis Tikar Bidai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/konferensi-pers-di-Gedung-Ditjen-AHU-Jakarta-Kamis-26022026.jpg)