2.143 KDMP Kalbar Menanti Perlindungan, Kemenkum Kalbar dan Diskop UKM Perkuat Sinergi

pendaftaran merek kolektif KDMP merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan perlindungan nyata bagi ekonomi rakyat di tingkat desa.

Tayang:
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
KUNJUNGAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kunjungan koordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat, Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Diskop UKM Provinsi Kalbar dan bertujuan membahas percepatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Rabu, (20/5). Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta jajaran. 
Ringkasan Berita:
  • Saat ini telah terdapat tiga inisiasi pendaftaran merek kolektif KDMP di Kalimantan Barat, yakni satu dari Kabupaten Bengkayang dan dua dari Kabupaten Kubu Raya sebagai langkah awal yang perlu segera direplikasi ke seluruh wilayah.
  • Tercatat sekitar 2.143 KDMP telah terdaftar di Kalimantan Barat, dan pemetaan potensi merek kolektif dari setiap daerah dinilai mendesak agar produk unggulan koperasi dapat segera memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual yang sah.

TRIBUNPOTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kunjungan koordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat, Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Diskop UKM Provinsi Kalbar dan bertujuan membahas percepatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Rabu, (20/5).

Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta jajaran.

Dalam pertemuan, Kadiv Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat tiga inisiasi pendaftaran merek kolektif KDMP di Kalimantan Barat, yakni satu dari Kabupaten Bengkayang dan dua dari Kabupaten Kubu Raya sebagai langkah awal yang perlu segera direplikasi ke seluruh wilayah.

Farida menekankan pentingnya validasi data koperasi aktif sebagai landasan penentuan peserta prioritas dalam pendampingan dan fasilitasi pendaftaran merek kolektif.

Tercatat sekitar 2.143 KDMP telah terdaftar di Kalimantan Barat, dan pemetaan potensi merek kolektif dari setiap daerah dinilai mendesak agar produk unggulan koperasi dapat segera memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual yang sah.

Kanwil Kemenkum Kalbar juga menyampaikan rencana mengundang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, dalam kegiatan sosialisasi dan penyamaan persepsi terkait pendaftaran merek kolektif KDMP yang direncanakan berlangsung pada akhir Juni 2026 guna memastikan seluruh koperasi memahami mekanisme dan ketentuan pendaftaran secara tepat.

Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Diskop UKM meminta Kanwil Kemenkum Kalbar untuk menerbitkan surat resmi yang akan menjadi dasar tindak lanjut Dinas Koperasi Provinsi kepada seluruh Dinas Koperasi kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, dalam rangka pendataan koperasi aktif, inventarisasi potensi produk unggulan, serta pendorongan pengajuan merek kolektif di masing-masing wilayah.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Hadiri Pembukaan Gawai Dayak Ke-40, Perkuat Dukungan Pelestarian Budaya Adat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pendaftaran merek kolektif KDMP merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan perlindungan nyata bagi ekonomi rakyat di tingkat desa.

"Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah urat nadi ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Produk-produk yang mereka hasilkan memiliki nilai dan keunikan tersendiri yang layak mendapat perlindungan hukum. Dengan merek kolektif, koperasi tidak hanya terlindungi dari pemalsuan dan persaingan tidak sehat, tetapi juga memiliki identitas yang kuat untuk bersaing di pasar yang lebih luas. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk mengawal setiap proses pendaftaran ini hingga tuntas di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat," tegas Jonny.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menyusun dan menyampaikan surat resmi kepada Diskop UKM Provinsi Kalbar, melaksanakan pemetaan potensi merek kolektif KDMP bersama Dinas Koperasi, serta mempersiapkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran merek kolektif secara hibrida (offline dan online) dengan melibatkan DJKI dan perwakilan KDMP dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved