Berita Viral

Maut Perkelahian Keluarga 2025, Anak Tewas Dibacok Ayah yang Diburu Polisi

Tragedi maut perkelahian keluarga di Bengkulu Tengah, anak tewas dibacok ayah. Polisi buru pelaku. Simak kronologi lengkapnya di sini!

Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
AYAH BUNUH ANAK - Foto ilustrasi hasil olah Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com, Kamis 6 November 2025, memperlihatkan kolase foto Tempat Kejadian Perkara pembunuhan di Bengkulu Tengah, Rabu 5 November 2025. Tragedi maut perkelahian keluarga di Bengkulu Tengah, anak tewas dibacok ayah. 

“Dia ramah dan mudah bergaul, tidak pernah terlihat memiliki masalah besar dengan siapa pun,” ungkapnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Su yang melarikan diri usai membacok anak tirinya. 

Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan keji ini.

Dugaan Motif dan Latar Belakang Perkelahian Ayah dan Anak

Hingga kini, motif pembunuhan anak oleh ayah tiri tersebut masih misterius. 

Polisi menduga adanya konflik pribadi yang dipicu oleh masalah internal keluarga.

Menurut warga sekitar, hubungan keduanya memang tidak akur sejak lama. 

Beberapa tetangga mendengar percekcokan kecil antara keduanya beberapa hari sebelum tragedi terjadi.

“Sering terdengar suara tinggi dari rumah mereka, tapi kami tidak menyangka akan berakhir seperti ini,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepolisian menegaskan akan segera mengungkap motif pelaku setelah pemeriksaan forensik dan keterangan saksi-saksi dikumpulkan. 

Sementara itu, jenazah Fe (30) telah dimakamkan di TPU Desa Talang Empat setelah proses autopsi di RS Bhayangkara Bengkulu.

Gadis Muda Terjerumus Rayuan Maut Penyembah Setan 764, Kasus Manipulasi Seksual

Tinjauan Hukum Pidana Pembunuhan Berdasarkan KUHP

Peristiwa pembunuhan anak oleh ayah tiri ini tergolong sebagai tindak pidana berat. 

Berdasarkan Pasal 338 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, Pasal 458 ayat (1) juga mengatur ancaman serupa bagi pelaku pembunuhan dengan unsur kesengajaan.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Menurut penjelasan hukum, unsur utama tindak pidana pembunuhan meliputi niat (kesengajaan), tindakan menghilangkan nyawa, serta akibat kematian korban. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved