Berita Viral

Viral Video Babi Diangkut Pakai Mobil SPPG Nias Selatan 2025 Bikin Geger

Kasus mobil SPPG Nias Selatan 2025 yang bawa babi bikin heboh. Baca kronologi lengkap dan respons resmi BGN soal penyalahgunaan kendaraan ini!

YouTube TribunJatim Official
ANGKUT BABI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube TribunJatim Official, Sabtu 1 November 2025, memperlihatkan kasus mobil SPPG Nias Selatan 2025 yang bawa babi bikin heboh. Baca kronologi lengkap dan respons resmi BGN soal penyalahgunaan kendaraan ini. 

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa mobil tersebut dimiliki oleh Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori, sebuah yayasan lokal yang baru mengajukan diri sebagai calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Namun hingga saat ini, yayasan tersebut masih belum terverifikasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan milik BGN dan tidak terkait dengan program resmi yang dijalankan oleh lembaganya. 

“Kami memastikan bahwa mobil itu bukan milik BGN dan juga bukan milik salah satu dapur BGN,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa penggunaan nama dan logo BGN pada kendaraan tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan identitas institusi negara. 

“Saya sudah minta Koordinator Wilayah untuk melapor ke polisi karena ini termasuk penyalahgunaan nama dan merek BGN,” tegasnya.

Suami Bunuh Sahabat Gara-gara WiFi Usai Rela Istri Disetubuhi 2025

Respons Badan Gizi Nasional: Akan Ada Sanksi Tegas

Menindaklanjuti kasus mobil SPPG Nias Selatan ini, Badan Gizi Nasional berjanji akan mengambil langkah hukum dan meminta pertanggungjawaban dari pihak yayasan. 

BGN menilai, peristiwa ini mencoreng citra lembaga dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap program-program pemenuhan gizi masyarakat yang tengah dijalankan pemerintah.

“Kami akan meminta pertanggungjawaban. Belum diberi izin mobil itu, dan nama instansi sebagai mitra sudah digunakan tanpa hak. Ini sudah mencoreng nama baik kami,” tegas Agung Kurniawan.

Menurutnya, tindakan tersebut juga bisa berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang digencarkan di berbagai daerah. 

BGN menilai pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga mitra yang menggunakan label resmi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Proses Hukum dan Pengawasan Lanjutan oleh BGN

Hingga saat ini, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan internal sekaligus berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah. 

Tujuannya adalah memastikan bahwa semua lembaga mitra SPPG di seluruh Indonesia beroperasi sesuai dengan aturan dan memiliki izin resmi.

Selain itu, BGN juga berencana memperketat verifikasi yayasan atau lembaga yang hendak bergabung sebagai mitra program Pemenuhan Gizi Nasional. 

“Kami akan memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan agar tidak ada lagi lembaga tidak resmi yang membawa nama SPPG,” ujar Nanik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved