Berita Viral

Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD karena Dipecat, Terancam Penjara 2025

Kasus pegawai suruh teman aniaya HRD di Bandung gegerkan publik 2025. Simak kronologi, motif, dan ancaman hukuman yang menanti pelaku di artikel ini!

net
ANIAYA - Foto ilustrasi hasil olah net, Rabu 29 Oktober 2025, memperlihatkan kasus pegawai suruh teman aniaya HRD di Bandung gegerkan publik 2025. Simak kronologi, motif, dan ancaman hukuman yang menanti pelaku di artikel ini. 

Petugas keamanan yang datang segera mengamankan pelaku di pos satpam, sementara rekan pelaku berhasil melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di lokasi berbeda.

Motif Pelaku: Tak Terima Mau Dipecat oleh HRD

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. 

Aksi kekerasan ini ternyata bukan spontan, melainkan sudah direncanakan.

Pelaku AY mengaku disuruh oleh ANLI, seorang buruh harian lepas di perusahaan yang sama. 

Motifnya, ANLI kesal dan dendam kepada HRD karena merasa diperlakukan tidak adil dan akan dipecat.

Menurut keterangan polisi, ANLI menduga Revi Elvis sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas keputusan pemecatannya. 

Karena emosi, ia meminta AY untuk “memberi pelajaran” pada korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa double stick, besi stainless sepanjang 30 sentimeter, serta rantai sepanjang 20 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kompol Deni menegaskan, “Keduanya sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar menahan emosi dan tidak melakukan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pekerjaan.”

Perawat Serang Balik Pembunuh Bayaran yang Dikirim Suami hingga Tewas

Kasus Serupa: Pegawai Tak Terima Dipecat dan Melawan

Kasus pegawai tak terima dipecat lalu melakukan tindakan ekstrem bukan kali pertama terjadi di Indonesia. 

Sebelumnya, di Sulawesi Selatan, seorang guru honorer bernama Jupriadi juga viral karena menolak pemecatannya secara sepihak dari SMA Negeri 10 Makassar.

Jupriadi telah mengajar selama 16 tahun sebagai pengajar mata pelajaran Teknik Informatika dan penanggung jawab laboratorium komputer. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved