Berita Viral

HEBOH Aksi Mogok Kerja Nasional Protes Aturan Baru Kerja 13 Jam Sehari

Heboh aksi mogok kerja nasional sebagai bentuk protes terhadap usulan aturan baru kerja selama 13 jam sehari.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Net
MOGOK KERJA - Ilustrasi. Heboh aksi mogok kerja nasional sebagai bentuk protes terhadap usulan aturan baru kerja selama 13 jam sehari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Heboh aksi mogok kerja nasional sebagai bentuk protes terhadap usulan aturan baru kerja selama 13 jam sehari.

Ribuan pekerja di Yunani menggelar aksi mogok nasional skala besar selama 24 jam untuk memprotes rencana pemerintah yang menerapkan jam kerja sebanyak 13 jam.

Aksi yang digelar pada Rabu 1 Oktober 2025 tersebut telah mengganggu transportasi di ibu kota Athena dan kota terbesar kedua, Thessaloniki, serta layanan kereta api dan feri.

Para guru, staf rumah sakit, dan pegawai negeri sipil (PNS) juga turut berpartisipasi dalam aksi mogok kerja tersebut, sebagaimana dilansir dari artikel Kompas.com.

Selain mogok kerja di Athena dan Thessaloniki, aksi demonstrasi juga terjadi di kota-kota besar lainnya.

WARNING FBI: Modus Penipuan Baru Sasar Pengguna WhatsApp Seluruh Dunia, Sudah Terjadi di Indonesia

"Dengan rencana undang-undang (RUU) ini, para pekerja tidak akan lagi memiliki privasi, dan untuk apa? Untuk memuaskan para pengusaha dan meningkatkan keuntungan mereka," ujar Notis Skouras, seorang anggota serikat pekerja penata rambut, kepada AFP di ibu kota.

Dalam RUU tersebut, perusahaan mengizinkan pekerjanya untuk bekerja 13 jam sehari apabila ada keadaan luar biasa, dengan bayaran tambahan.

Polisi mengatakan, aksi mogok kerja tersebut diikuti oleh lebih dari dari 8.000 pekerja di Athena dan Thessaloniki.

Serikat pekerja GSEE dan ADEDY mengatakan, usulan jam kerja tersebut membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja serta menghancurkan keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi.

Sedangkan serikat pekerja pro-komunis PAME menuduh pemerintah berupaya menerapkan perbudakan modern bagi pekerja.

Selain itu, usulan tersebut memaksa pekerja menanggung jam kerja yang tidak manusiawi dan upah yang menyedihkan.

Panagiotis Gakas, seorang anggota serikat pekerja konstruksi, menuturkan bahwa kecelakaan kerja sering terjadi pada jam lembur ketika pekerja kelelahan.

Dia menambahkan bahwa serikat pekerja telah mencatat 20 kecelakaan kerja fatal di sektornya.

Alasan pemerintah

Di sisi lain, pemerintah beralasan RUU tersebut dapat mengakomodsi orang-orang yang memiliki pekerjaan sampingan untuk penghasilan tambahan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved