BPJS Tidak Aktif ? Segera Aktifkan Kembali dengan Melengkapi Seluruh Persyaratan ke Dinas Sosial

Pembaruan data kepada peserat BPJS PBI atau BPJS gratis dari pemerintah berdampak pada penonaktifan kepesertaan

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE/SID
BPJS KESEHATAN - Cara aktikan kembali BJPS PBI lengkap dengan tahapan agar bisa cepat digunakan. Banyak peserta bingung saat menggunakan tiba-tiba sudah tidak aktif. 

Petugas akan membantu melakukan pengecekan serta proses pengusulan data.

3. Datan ke Dinas Sosial

Pilihan lainnya agar lebih cepat untuk ditangani, datang ke Dinas Sosial sampaikan keluhan yang dialami ke petugas langsung.

Dinas Sosial nantinya akan mendata ulang dan akan menyampaikan agar bisa dilakukan pengaktifkan kembali untuk penerimaan bantuan sebagai peserta BPJS PBI.

4. Siapkan Dokumen Pendukung

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Surat keterangan tidak mampu (jika diminta)
  • Dokumen ini diperlukan untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan.

5. Proses Verifikasi dan Pengusulan DTKS

Data yang telah diserahkan akan diajukan ke dalam sistem DTKS melalui desa/kelurahan, lalu diteruskan ke Dinas Sosial.

Tahapan ini sangat penting karena status PBI bergantung pada data DTKS.

6. Menunggu Persetujuan

Jika pengajuan disetujui, BPJS PBI akan diaktifkan kembali.

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kebijakan daerah dan kelengkapan data.

Penyebab BPJS PBI Menjadi Tidak Aktif

Perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili atau perubahan status ekonomi

Tidak lagi terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Data ganda atau tidak valid

Peserta meninggal dunia

Peralihan status kepesertaan, misalnya menjadi peserta mandiri atau melalui perusahaan

Perubahan kuota penerima bantuan dari pemerintah

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved