Berita Viral

Selamat! Kemensos Kembali Salurkan Bansos ke Ribuan Penerima yang Pernah Diblokir Main Judol

Pemerintah resmi menyalurkan kembali bantuan sosial ke ribuan penerima yang pernah diblokir karena diduga main judi online (judol).

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BANSOS 2025 - Ilustrasi. Pemerintah resmi menyalurkan kembali bantuan sosial ke ribuan penerima yang pernah diblokir karena diduga main judi online (judol). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi menyalurkan kembali bantuan sosial ke ribuan penerima yang pernah diblokir karena diduga main judi online (judol).
  • Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menyalurkan kembali bantuan sosial ke ribuan penerima yang pernah diblokir karena diduga main judi online (judol).

Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Ia mengatakan bahwa sebanyak 7.200 penerima bantuan sosial (bansos) yang menyalahgunakan bantuan untuk judi online (judol), kini diaktifkan kembali sebagai penerima bansos.

Gus Ipul menjelaskan, dari total 600.000 penerima bansos yang uangnya dipakai untuk judol, 200.000 di antaranya mengajukan reaktifasi ke Kemensos.

"Jadi per hari ini, sudah ada 7.200 yang kami reaktifasi, dari 200.000 itu baru 7.200," kata Gus Ipul saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025).

Baca juga: HEBOH Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik 2025! PT Taspen: Hoaks, Clickbait dan Giring Opini

Gus Ipul kemudian menjelaskan pertimbangan Kemensos mengaktifkan kembali penerima bansos yang sudah jelas uangnya digunakan untuk judol.

"Ya karena mereka benar-benar butuh, masalahnya benar-benar butuh sekali. Kalau enggak butuh ya kami akan pertimbangkan dan itu usulan dari bawah setelah dilakukan ground check," ujar dia.

Dengan demikian, 7.200 penerima bansos tersebut akan kembali mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Kalau judol lagi, blokir

Meski begitu, Gus Ipul menegaskan bahwa Kemensos akan memantau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam enam bulan ke depan.

"Setelah itu kami akan cek lagi dengan PPATK dalam enam bulan ke depan apakah mereka masih main judol atau tidak," tegasnya.

Jika nantinya bantuan tersebut tetap digunakan untuk bermain judol, Kemensos tak segan akan memblokir penerima tersebut.

"Ya pada akhirnya nanti kita liat lah apakah diblokir total atau ada kebijakan-kebijakan lain," ucap Gus Ipul.

Yusril: 600 Ribu penerima bansos main judol

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial (bansos) tercatat menyalahgunakan dana bantuan tersebut untuk bermain judi online (judol).

"Kementerian Sosial juga sudah mengetahui berkat kerja sama dengan PPATK, lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online," kata Yusril, usai menjadi pembicara di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (4/11/2025).

Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, total perputaran uang atau transaksi judi online (judol) di Indonesia hingga Oktober 2025 mencapai Rp 155 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah tersebut berhasil ditekan hingga 56 persen dibandingkan nilai transaksi judol pada 2024 yang mencapai Rp 359 triliun.

Baca juga: Modal HP! Cara Mudah Dapat Bansos Terbaru 2025 Cuma Daftar Pakai NIK KTP, Klik Link Resminya Disini

"Kalau dibandingkan tahun lalu, kan 12 (bulan) penuh itu Rp 359 (triliun). Nah, sekarang sudah hampir bulan ke-12, kita berhasil kita tekan sampai Rp 155 triliun," ujar Ivan di kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 4 November 2025.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved