Ragam Contoh

Alasan MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Langgar Kode Etik

MKD berharap seluruh anggota DPR dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting untuk menjaga integritas dan kehormatan parlemen

Instagram
ANGGOTA DPR- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota DPR yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik. 

Mereka dianggap menimbulkan reaksi negatif dari publik pada Agustus 2025 lalu hingga akhirnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing.

“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, MKD menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Dek Gam.

“Antara lain, teradu satu Saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Nafa Urbach dilaporkan karena dinilai bersikap hedonis dan tamak. Ini lantaran pernyataan Nafa Urbach soal kenaikan gaji dan tunjangan DPR.

Cara Pakai Voice Note TikTok, Durasinya Sampai 1 Menit Makin Leluasa Digunakan

“Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” kata Dek Gam.

Laporan terhadap Uya Kuya dan Eko Patrio muncul karena keduanya berjoget dalam sidang tahunan MPR 2025, yang dianggap merendahkan lembaga DPR.

“Teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025,” ujarnya.

“Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025,” sambungnya.

Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena dianggap menggunakan kata-kata yang tidak pantas di depan publik.

“Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas,” tutup Dek Gam. (*)

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved