Ragam Contoh
Alasan MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Langgar Kode Etik
MKD berharap seluruh anggota DPR dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting untuk menjaga integritas dan kehormatan parlemen
Ringkasan Berita:
- Uya Kuya bersama Adies Kadir diputuskan dapat kembali aktif sebagai anggota DPR karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
- MKD menegaskan bahwa setiap putusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di lembaga legislatif.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota DPR yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik.
Ketiganya adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
Sementara dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah dalam kasus yang sama.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 5 November 2025.
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa teradu pertama, Adies Kadir, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta yang bersangkutan untuk tetap berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya,” ujar Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan, dikutip dari kanal YouTube DPR RI.
Berbeda halnya dengan Nafa Urbach, yang merupakan teradu kedua. MKD menyatakan Nafa terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan.
• KALENDER 2026 Hari Besar Islam, Puasa Ramadhan, Tanggal Puasa Sunnah, Lengkap Hijriyah dan Masehi
“Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik DPR. Menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan,” lanjut Adang.
Putusan serupa juga diberikan kepada Eko Patrio dan Ahmad Sahroni dengan masa nonaktif yang berbeda. MKD menilai keduanya melanggar kode etik dalam kapasitas sebagai anggota legislatif.
“Teradu 4, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan,” kata Adang.
“Teradu 5, Ahmad Sahroni, juga terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan,” tambahnya.
Sementara itu, Uya Kuya bersama Adies Kadir diputuskan dapat kembali aktif sebagai anggota DPR karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam telah menjelaskan bahwa kelima anggota DPR tersebut dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etika dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
Namun, MKD menegaskan bahwa setiap putusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di lembaga legislatif.
Dengan adanya putusan ini, MKD berharap seluruh anggota DPR dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting untuk menjaga integritas dan kehormatan parlemen di mata publik.
Mereka dianggap menimbulkan reaksi negatif dari publik pada Agustus 2025 lalu hingga akhirnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing.
“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, MKD menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Dek Gam.
“Antara lain, teradu satu Saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Nafa Urbach dilaporkan karena dinilai bersikap hedonis dan tamak. Ini lantaran pernyataan Nafa Urbach soal kenaikan gaji dan tunjangan DPR.
• Cara Pakai Voice Note TikTok, Durasinya Sampai 1 Menit Makin Leluasa Digunakan
“Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” kata Dek Gam.
Laporan terhadap Uya Kuya dan Eko Patrio muncul karena keduanya berjoget dalam sidang tahunan MPR 2025, yang dianggap merendahkan lembaga DPR.
“Teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025,” ujarnya.
“Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025,” sambungnya.
Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena dianggap menggunakan kata-kata yang tidak pantas di depan publik.
“Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas,” tutup Dek Gam. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| JAWABAN Soal Ujian Aqidah Akhlak Kelas 7 SMP dan Kunci Jawaban Ulangan UAS Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Penerus Tahta Keraton Kasunanan Solo, Dua Nama Muncul Usai Wafatnya Pakubuwono XIII |
|
|---|
| Daftar Lengkap SMA Negeri dan Swasta di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Kota |
|
|---|
| Anak TK Bisa Dapat PIP Tahun 2026, Ini Syarat dan Aturannya |
|
|---|
| Sering Diabaikan, Ternyata Gejala Stroke Ringan Bermula Dari Hal Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Mahkamah-Kehormatan-Dewan-MKD-DPR-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.