Berita Viral
36 Pendaki Asal Jabodetabek Disanksi Usai Naik Gunung Gede Pangrango Secara Ilegal
“Naik pada periode penutupan Oktober (2025) ini dari kawasan Gunung Putri, 36 orang asal Jabodetabek,”
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memperingatkan para pendaki agar tidak melakukan aktivitas pendakian secara ilegal.
Pendaki yang nekat naik tanpa surat izin resmi atau Simaksi kini terancam denda hingga proses hukum.
Sanksi tegas ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berikut ini adalah sanksi bagi pendaki yang nekat mendaki Gunung Gede Pangrango secara ilegal:
1. Denda 5 kali lipat harga tiket
Pendaki yang kedapatan mendaki secara ilegal, mereka akan dikenakan sanksi berupa membayar denda sebesar lima kali lipat harga tiket.
“Pendaki ilegal akan dikenai denda sebesar lima kali lipat dari tarif tiket masuk normal per orang per hari,” demikian disampaikan pihak TNGGP melalui pengumuman resmi, baru-baru ini.
2. Masuk daftar hitam
Tak hanya membayar denda, pendaki ilegal juga akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) pendakian di taman nasional seluruh Indonesia.
“Mereka akan diblokir untuk mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia selama minimal dua tahun,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain denda dan blacklist, pendaki ilegal juga dapat dipanggil untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Cara mendaki Gunung Gede Pangrango secara resmi
Untuk mencegah pelanggaran, pihak pengelola TNGGP juga mengimbau calon pendaki untuk mengikuti prosedur resmi sebelum mendaki. Berikut langkah-langkah pendakian yang sah dan aman:
Melakukan registrasi daring melalui situs resmi booking.gedepangrango.org
Memastikan barcode pendakian dari basecamp, jika menggunakan jasa fasilitator
| RATU Sirikit Permaisuri Raja Bhumibol Tutup Usia, Thailand Umumkan Masa Berkabung Nasional |
|
|---|
| PROFIL Ki Anom Suroto, Dalang Legendaris yang Pernah Tampil di Lima Benua Kini Tutup Usia |
|
|---|
| MENKEU Purbaya Bocorkan Rencana Penangkapan Besar-besaran Pelaku Penyelundupan dan Under Invoicing |
|
|---|
| HEBOH Cahaya Misterius di Langit Cirebon hingga Dentuman Keras, BRIN Jelaskan Fenomena Sebenarnya |
|
|---|
| Dentuman Keras Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Meteor Jatuh di Dekat Tol Ciperna |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.