Berita Viral

Babak Baru Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar Kakek 74 Tahun Nikah Gadis Muda, Kini Polisi Turun Tangan

Kasus mahar cek Rp 3 miliar kakek 7 tahun nikahi gadis muda di Pacitan kini memasuki babak baru hingga pihak kepolisian turun tangan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
NIKAH BEDA USIA - Seorang gadis muda dinikahi kakek 74 tahun dengan mahar cek Rp 3 miliar. Kasus mahar cek Rp 3 miliar kakek 7 tahun nikahi gadis muda di Pacitan kini memasuki babak baru hingga pihak kepolisian turun tangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus mahar cek Rp 3 miliar kakek 7 tahun nikahi gadis muda di Pacitan kini memasuki babak baru hingga pihak kepolisian turun tangan.

Sempat viral pernikahan beda usia dengan mahar fantastis, kini kasus tersebut masuk ranah hukum.

Pihak Polres Pacitan menerima aduan bahwa cek senilai Rp 3 miliar yang menjadi mahar pernikahan kakek berusia 74 tahun dengan gadis berusia 24 tahun adalah palsu.

Diketahui, kakek Tarman (74) asal Karanganyar, Jawa Tengah, menikahi wanita muda bernama Shela Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Prosesi akad nikah dan resepsi berlangsung di rumah keluarga Shela Arika, yakni di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, pada Rabu 8 Oktober 2025.

Baca juga: Kronologi Gadis Muda Pacitan Tertipu Mahar Rp 3 Miliar, Ditinggal Kabur Kakek 74 Tahun Usai Akad

Mahar dalam pernikahan itu adalah cek senilai Rp 3 miliar.

Terbaru Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membeberkan kases terkait.

Ia membenarkan adanya pengaduan terkait dugaan cek palsu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pacitan.

Pengaduan itu masuk sekitar pukul 15.00 WIB pada Senin 13 Oktober 2025 disertai dengan barang bukti berupa sejumlah tangkapan layar.

"Benar, kami telah menerima aduan terkait cek palsu," kata Ayub melalui pesan singkat, Senin 13 Oktober 2025.

Tindak lanjut polisi

Selanjutnya, polisi akan segera melakukan tindak lanjut atas aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait.

“Tentunya setelah ini akan kami gelarkan.

Lalu kemudian pihak-pihak yang dimaksud dalam pengaduan tersebut berikut saksi-saksi akan kami periksa atau klarifikasi,” terang Ayub.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan obyek yang dilaporkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved