Berita Viral

RESMI Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Dihapus November 2025, Pemerintah dan DPR Sepakat

Aturan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dihapus per November 2025, telah resmi disepakati pemerintah dan DPR RI.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
IURAN BPJS KESEHATAN - Ilustrasi. Aturan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dihapus per November 2025, telah resmi disepakati pemerintah dan DPR RI. 

“Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya,” kata Arzeti, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 Oktober 2025.

“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” sambung dia.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, banyak masyarakat yang terpaksa menahan diri untuk berobat karena kartu BPJS Kesehatannya diblokir akibat tunggakan.

Padahal, kata Arzeti, kondisi tersebut sering kali terjadi karena persoalan ekonomi dan beban hidup yang berat para peserta.

“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan.

Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup,” ungkap Arzeti.

Meski begitu, Arzeti mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu keberlanjutan sistem JKN secara keseluruhan.

Dia juga berharap pemerintah menjalankan rencana tersebut dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.

“Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ujar Arzeti.

“Komitmen memperkuat sistem JKN juga harus terus dijaga. Layanan kesehatan tidak boleh menjadi beban, tetapi harus menjadi hak yang bisa diakses oleh seluruh rakyat Indonesia,” sambung dia.

Arzeti menambahkan, Komisi IX DPR akan mengawal implementasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan risiko bagi keberlangsungan layanan BPJS Kesehatan.

“Kami akan pastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan transparan, dengan basis data yang akurat dan evaluasi yang konsisten,” pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi.

Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” kata Cak Imin, Kamis 2 Oktober 2025.

UPDATE Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2025 Resmi Naik atau Tidak Cek Disini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved