PPPK 2025
Kemenpan-RB Tetapkan Skema Baru PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Gaji dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan baru tersebut mulai diimplementasikan pada 2025 dalam upaya menata tenaga non-ASN yang selama ini bertugas sebagai tenaga honorer.
Skema ini memberikan status yang lebih jelas dan perlindungan hukum bagi mereka, meskipun jam kerja tidak penuh seperti ASN pada umumnya.
Skema PPPK paruh waktu ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas, dengan beban kerja dan jam kerja yang disesuaikan.
• Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Berikut Panduan Lengkapnya!
PPPK Paruh Waktu 2025
Mengutip menpan.go.id, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi syarat dan menunjukkan kinerja unggul.
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu memiliki perbedaan.
Kedua jenis pengangkatan ASN ini memiliki gaji yang berbeda karena berkaitan dengan jam kerja, masa kerja, dan tunjangan.
PPPK penuh waktu memiliki jam kerja mengikuti ketentuan ASN pada umumnya, yaitu rata-rata 40 jam per minggu.
Sementara PPPK paruh waktu, jam kerjanya 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Walaupun mendapatkan fasilitas terbatas, kontrak lebih singkat, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi penuh waktu bila memenuhi syarat dan berprestasi.
Masa kerja dan kontraknya lebih panjang dibandingkan skema paruh waktu.
Selain itu, PPPK penuh waktu memperoleh fasilitas lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta perlindungan sosial.
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
Beberapa tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 antara lain:
1.Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
2.Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
3.Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
4.Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.
Gaji PPPK Penuh Waktu
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu, sebenarnya sudah dimuat dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Pada diktum ke-19 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Inilah gambaran UMP 2025 (Upah Minimum Provinsi) di beberapa daerah tercatat:
Pulau Sumatera
Aceh: Rp 3.685.615
Sumatera Utara: Rp 2.992.599
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
Riau: Rp 3.508.775
Lampung: Rp 2.893.069
Bengkulu: Rp 2.670.039
Jambi: Rp 3.234.533
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Pulau Jawa
Banten: Rp 2.905.119
DKI Jakarta: Rp 5.396.760
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
Jawa Timur: Rp 2.305.984
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Pulau Sulawesi
Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali: Rp 2.996.560
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
Gorontalo: Rp 3.221.731
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Maluku: Rp 3.141.699
Papua dan Sekitarnya
Papua: Rp 4.285.848
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
Papua Tengah: Rp 4.285.846
Papua Selatan: Rp 4.285.850
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Cek Infonya"
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.