PPPK 2025

Kemenpan-RB Tetapkan Skema Baru PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Gaji dan Tunjangannya

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

Editor: Dhita Mutiasari
Kompas.com
REKRUITMEN ASN - Pelaksanaan seleksi CPNS beberapa tahun lalu. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan baru tersebut mulai diimplementasikan pada 2025 dalam upaya menata tenaga non-ASN yang selama ini bertugas sebagai tenaga honorer.

Skema ini memberikan status yang lebih jelas dan perlindungan hukum bagi mereka, meskipun jam kerja tidak penuh seperti ASN pada umumnya.

Skema PPPK paruh waktu ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas, dengan beban kerja dan jam kerja yang disesuaikan.

Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Berikut Panduan Lengkapnya!

PPPK Paruh Waktu 2025

Mengutip menpan.go.id, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi syarat dan menunjukkan kinerja unggul.

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu memiliki perbedaan.

Kedua jenis pengangkatan ASN ini memiliki gaji yang berbeda karena berkaitan dengan jam kerja, masa kerja, dan tunjangan.

PPPK penuh waktu memiliki jam kerja mengikuti ketentuan ASN pada umumnya, yaitu rata-rata 40 jam per minggu.

Sementara PPPK paruh waktu, jam kerjanya 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Walaupun mendapatkan fasilitas terbatas, kontrak lebih singkat, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi penuh waktu bila memenuhi syarat dan berprestasi.

Masa kerja dan kontraknya lebih panjang dibandingkan skema paruh waktu.

Selain itu, PPPK penuh waktu memperoleh fasilitas lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta perlindungan sosial.

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Beberapa tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 antara lain:

1.Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.

2.Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.

3.Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

4.Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.

Gaji PPPK Penuh Waktu

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:

Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)

Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)

Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)

Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)

Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)

Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)

Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)

Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)

Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu, sebenarnya sudah dimuat dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Pada diktum ke-19 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Inilah gambaran UMP 2025 (Upah Minimum Provinsi) di beberapa daerah tercatat:

Pulau Sumatera

Aceh: Rp 3.685.615

Sumatera Utara: Rp 2.992.599

Sumatera Barat: Rp 2.994.193

Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

Kepulauan Riau: Rp 3.623.653

Riau: Rp 3.508.775

Lampung: Rp 2.893.069

Bengkulu: Rp 2.670.039

Jambi: Rp 3.234.533

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Pulau Jawa

Banten: Rp 2.905.119

DKI Jakarta: Rp 5.396.760

Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Tengah: Rp 2.169.348

Jawa Timur: Rp 2.305.984

DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Pulau Sulawesi

Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali: Rp 2.996.560

Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969

Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931

Gorontalo: Rp 3.221.731

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Maluku: Rp 3.141.699

Papua dan Sekitarnya

Papua: Rp 4.285.848

Papua Barat: Rp 3.615.000

Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

Papua Tengah: Rp 4.285.846

Papua Selatan: Rp 4.285.850

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Cek Infonya"

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved