Eks MenPAN-RB Azwar Anas Diperiksa Terkait Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Anas diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Rabu 24 September 2025.
Anas diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Azwar Anas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Azwar Anas diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
• Alasan Nadiem Makarim Terjerat Kasus Laptop Chromebook Rp 1,98 Triliun Meski Tak Terima Uang
“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2022 sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” kata Anang.
Namun, Anang belum mengungkap materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis 4 September 2025.
Terkait Keterlibatan Nadiem
Menurut Kejagung, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Profil Azwar Anas
Data Dasar
Azwar Anas
Abdullah Azwar Anas
Kejagung
Kejaksaan Agung
Chromebook
Kasus Chromebook
Korupsi Laptop
Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim
Kemendikbudristek
LKPP
Jampidsus
Kemenpan-RB
PDI Perjuangan
Bupati Banyuwangi
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
CARA Lengkap Mengisi Survei Lingkungan Belajar 2025 untuk Semua Jenjang PAUD hingga SMA SMK |
![]() |
---|
Secara Simbolis, Paolus Hadi Serahkan Bantuan Kegiatan Pekarangan Pangan Bergizi |
![]() |
---|
Audit BPKP Jadi Senjata Hotman Paris Bela Nadiem dari Tuduhan Korupsi |
![]() |
---|
Istana dan Kejagung Jawab Tantangan Hotman Paris Soal Buktikan Nadiem Tak Bersalah ke Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.