Eks MenPAN-RB Azwar Anas Diperiksa Terkait Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Anas diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Kompas.com
KORUPSI CHROMEBOOK - Abdullah Azwar Anas saat menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) beberapa waktu lalu. Anas diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Rabu 24 September 2025.

Anas diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Azwar Anas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Azwar Anas diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Alasan Nadiem Makarim Terjerat Kasus Laptop Chromebook Rp 1,98 Triliun Meski Tak Terima Uang

“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2022 sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” kata Anang.

Namun, Anang belum mengungkap materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis 4 September 2025.

Terkait Keterlibatan Nadiem 

Menurut Kejagung, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Profil Azwar Anas

Data Dasar

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved