Perusahaan dan Mantan Karyawan Sepakat Berdamai, Kasus Penggelapan Diselesaikan Melalui RJ
“Yang bertanggung jawab atas tagihan itu adalah Novi, karena dia sales kami waktu itu. Namun yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - PT Central Kapuas Utama bersama mantan karyawannya, Novi Syafriani, akhirnya sepakat menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kesepakatan damai ini disetujui oleh kedua belah pihak setelah dilakukan mediasi dan difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, yang kemudian diusulkan dan disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini berawal dari laporan perusahaan terhadap Novi atas dugaan penggelapan uang perusahaan yang terjadi pada Desember 2022 hingga Juni 2023.
Berdasarkan hasil audit internal, ditemukan sejumlah transaksi penjualan yang telah dibayarkan oleh pelanggan namun belum disetorkan ke kas perusahaan.
Direktur PT Central Kapuas Utama, Hendry Chairumin, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan audit internal atas laporan keuangan dan tagihan penjualan.
“Yang bertanggung jawab atas tagihan itu adalah Novi, karena dia sales kami waktu itu. Namun yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebelum temuan ini muncul,” ujar Hendry.
• PLN Nyalakan Harapan Warga Pra-Sejahtera di Desa Rasau Jaya Tiga, Kubu Raya
Pihak perusahaan sempat berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Namun karena belum ada itikad baik, laporan akhirnya disampaikan ke Polres Kubu Raya, hingga Novi ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, pihak Kejari Mempawah menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara damai melalui Restorative Justice.
Saran tersebut disambut baik oleh kedua belah pihak.
“Sejak awal kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik. Namun karena waktu itu belum ada kesepakatan, laporan tetap berjalan. Sekarang semuanya sudah jelas, kami memaafkan dan sepakat berdamai. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi,” kata Hendry.
Dalam proses mediasi, Novi Syafriani mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada perusahaan, dan bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan.
“Alhamdulillah, kemarin saya sudah bertemu dengan Direktur PT Central Kapuas Utama dan kami sepakat berdamai. Saya juga telah mengembalikan kerugian perusahaan dan meminta maaf atas kesalahan saya,” ujar Novi usai mediasi.
Novi menambahkan bahwa hasil kesepakatan damai ini akan diserahkan ke kejaksaan sebagai bagian dari permohonan resmi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Direktur PT Central Kapuas Utama berharap penyelesaian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh karyawan.
perusahaan
kasus penggelapan
Restorative Justice
Rumah Restorative Justice
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Negeri
Kejaksaan Negeri Mempawah
Mempawah
Kubu Raya
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Rabu 22 Oktober 2025
| Bupati Kubu Raya Sujiwo Berharap Ponpes Jadi Pilihan Utama |
|
|---|
| Bupati Kubu Raya Sujiwo Resmikan Dermaraja, Ruang Publik Baru yang Membawa Harapan Baru |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Kubu Raya |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Matangkan Persiapan Pelatihan Paralegal Serentak dan Peresmian Posbakum di Kalbar |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sintang 'Retribusi Pemanfaatan Aset Laboratorium Dinas PU' |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.