KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Rp 254 Miliar

KPK menyatakan kerugian negara yang timbul akibat kasus pencairan kredit usaha BPR Jepara Artha mencapai Rp 245 miliar.

Editor: Dhita Mutiasari
Kompas.com
KPK TETAPKAN TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan belum lama ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha, Kamis 18 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha, Kamis 18 September 2025.

Kelima orang tersebut terdiri dari Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik HandokoIwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT. Bumi Manfaat Gemilang.

“KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu JH selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; AS selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan MIA selaku Direktur PT. BMG,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 18 September 2025.

Asep mengatakan, penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor dan penyitaan barang, aset, uang.

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.

TERKAIT Kasus Korupsi Kuota Haji Sejumlah Uang Milik Dai Kondang Khalid Basalamah Disita KPK

Kerugian Negara Capai Rp 254 Miliar

KPK menyatakan, kerugian negara yang timbul akibat kasus pencairan kredit usaha BPR Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024, ditaksir mencapai Rp 245 miliar.

"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan. Kami bekerja sama dengan auditor BPK RI. Diketahui bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 18 September 2025.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH) dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG), Mohammad Ibrahim Al'asyari (MIA).

Kemudian, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literiasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), serta Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS).

Asep mengatakan, penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor dan penyitaan barang, aset, uang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perjalanan Kasus Korupsi BPR Jepara Artha 

Asep mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2021, saat Jhendik Handoko selaku Dirut BPR Jepara Artha mulai melakukan ekspansi pemberian kredit jenis Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi (pemberian kredit oleh beberapa bank kepada 1 debitur).

Namun, selama 2 tahun terakhir terjadi penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara signifikan sebesar sekitar Rp 130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved