Berita Viral
GADUH Plintat Plintut KPU Batalkan Keputusan No 731 Tahun 2025 Tentang Pembatasan Dokumen Capres
Dua anggota Komisi II DPR, yakni Deddy Yevri Hanteru Sitorus (PDIP) dan Dede Yusuf (Demokrat), kemarin menilai keputusan KPU itu melanggar UU
Dokumen yang sempat dibatasi aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).
Termasuk pula ijazah, daftar riwayat hidup, rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan surat pengunduran diri dari instansi seperti TNI, Polri, PNS, BUMN, atau BUMD.
• 16 Dokumen Capres Cawapres 2029 yang Dirahasiakan KPU ke Publik, Termasuk Ijazah dan Profil Paslon
Setelah dua pertanyaan dari awak media dijawab, konferensi pers langsung ditutup tanpa sesi lanjutan.
Langkah ini menandai perubahan sikap KPU terhadap transparansi dokumen pencalonan, meski masih menyisakan pertanyaan publik soal komitmen keterbukaan informasi menjelang Pemilu. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Nasib SPBU Shell di Tengah Fenomena Kelangkaan Pasokan Bensin di Indonesia |
![]() |
---|
Mudah! Cara Cek Kecepatan Koneksi Internet Jaringan di HP Lewat Google Search |
![]() |
---|
Kalcer Adalah? Bahasa Gaul Terbaru yang Sering Muncul di Media Sosial |
![]() |
---|
Resmi Rilis Aturan Baru SNBP 2026 Lengkap Kuota Jumlah Kursi di UI, UGM hingga ITB |
![]() |
---|
Cara Update iOS 26 Terbaru, Daftar Seri iPhone Support Pembaruan Lengkap Link Unduh dan Instal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.