Berita Viral

GADUH Plintat Plintut KPU Batalkan Keputusan No 731 Tahun 2025 Tentang Pembatasan Dokumen Capres

Dua anggota Komisi II DPR, yakni Deddy Yevri Hanteru Sitorus (PDIP) dan Dede Yusuf (Demokrat), kemarin menilai keputusan KPU itu melanggar UU

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KEPUTUSAN KPU - Kegaduhan di Indonesia terjadi lagi pasca KPU membatalkan keputusan yang baru dikeluarkan selama tiga hari. KPU yang membatalkan Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 yang membatasi akses publik terhadap 16 jenis dokumen, termasuk ijazah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. 

Dokumen yang sempat dibatasi aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).

Termasuk pula ijazah, daftar riwayat hidup, rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan surat pengunduran diri dari instansi seperti TNI, Polri, PNS, BUMN, atau BUMD.

16 Dokumen Capres Cawapres 2029 yang Dirahasiakan KPU ke Publik, Termasuk Ijazah dan Profil Paslon

Setelah dua pertanyaan dari awak media dijawab, konferensi pers langsung ditutup tanpa sesi lanjutan.

Langkah ini menandai perubahan sikap KPU terhadap transparansi dokumen pencalonan, meski masih menyisakan pertanyaan publik soal komitmen keterbukaan informasi menjelang Pemilu. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved